Jakarta, hariandialog.co.id.- ALIANSI Jurnalis Independen (AJI)
mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital
Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran
Kebencian.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengatakan penerbitan
surat keputusan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan
berekspresi di Indonesia. “Terutama bagi media yang menggunakan
platform digital untuk menerbitkan berita investigatif dan opini
kritis,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Nany berkata frasa “konten meresahkan masyarakat” dan
“mengganggu ketertiban umum” dalam SK Komdigi yang diteken pada 13
Maret 2026 merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk kasus apa
pun. Tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi ini
berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak
sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara.
Catatan AJI, peraturan tersebut telah memakan korban, yaitu
pada media Madgalene.id, yang mengalami pembatasan akses pada
Instagram @magdaleneid pada 3 April 2026. Konten yang tidak bisa
diakses adalah tentang berita liputan investigasi kasus penyiraman air
keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus berdasarkan laporan dari Tim
Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Padahal, kata Nany, UU Pers telah menegaskan, pers tidak
boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran.
“Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi
kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses
publik terhadap informasi,” kata Nany.
Poin kesatu SK Komdigi 127/2026 berbunyi: Menetapkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung
muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten
meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Menurut Nany, frasa “informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan
mengganggu ketertiban umum” membuka peluang pemutusan akses informasi
secara luas. Bahkan, dapat menimbulkan interpretasi yang luas dan
subjektif atas muatan berita, opini, maupun konten investigasi
terutama jika ada kerangka pembatasan yang tidak rinci atau ketat.
Dia juga mengatakan ketentuan tersebut berpotensi melanggar
Pasal 28E dan 28F UUD 1945 sebab membatasi akses informasi dan
kebebasan menyatakan pendapat terutama jika digunakan untuk membatasi
kritik terhadap pemerintah atau lembaga publik. Selain itu juga
berpotensi menabrak Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18
ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.“Ketiadaan batasan yang
jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam
kategori yang harus dihapus,” kata dia.
Adapun poin kedua SK Komdigi 127/2026 mengatur, Penyelenggara
Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib
melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh menteri
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana
dimaksud dalam Diktum Kesatu yang bersifat mendesak dan harus
ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam
setelah menerima perintah pemutusan akses.
Sementara poin ketiga dan keempat merupakan penjelasan atas
poin kedua, mengenai pelaksanaan aturan melalui Sistem Kepatuhan
Moderasi Konten (SAMAN).
AJI khawatir, konten jurnalistik maupun informasi kritis
dapat salah diidentifikasi sebagai kategori konten terlarang sehingga
membatasi kebebasan warga untuk mendapatkan informasi penting.
Penerapan SAMAN juga dinilai membuka peluang intervensi
negara dalam bentuk pemutusan akses terhadap konten yang ‘dilarang’,
tanpa parameter yang secara eksplisit, rinci dan akuntabel secara
hukum.Apalagi penggunaan sistem SAMAN tidak dijelaskan secara
transparan. Mekanisme verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya ada di
tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen.“Ini menimbulkan
risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang
kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu,”kata Nany.
Selain itu, ketiadaan mekanisme hukum pers terhadap konten
jurnalistik dan tidak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik
independen menunjukkan karya jurnalistik yang sah dapat dipaksa untuk
dihapus secara administratif oleh platform digital di bawah tekanan
Komdigi.“Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi
informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan
digital,” kata Nany.
Karena itu, AJI Indonesia menyuarakan lima poin tuntutan yaitu
menuntut Menteri Komdigi untuk mencabut SK Komdigi Nomor 127/2026,
mendesak Kementerian Komdigi untuk membuka kembali akses pada akun
@Magdaleneid, dan Mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut
Kepmen no 522/2024 karena tidak sesuai lagi Keputusan Mahkamah
Konstitusi no perkara 105/PUU-XXII/2024 tentang revisi UU ITE”Lalu
Meminta Dewan Pers bersikap dan memberikan pelindungan pada
konten-konten jurnalistik,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi
menerbitkan aturan baru terkait upaya mengatasi konten bermuatan
ujaran kebencian yang beredar di platform media sosial. Menurut aturan
ini, platform harus menghapus konten tersebut dalam waktu empat jam
setelah menerima perintah pemutusan akses.
Dikutip keterangan Komdigi, pemerintah membuat aturan ini
dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya penyebaran
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengandung
muatan disinformasi dan atau ujaran kebencian di ruang digital
berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, polarisasi sosial, dan
menimbulkan dampak negatif yang nyata.
Selain itu juga menimbulkan kepanikan publik, gangguan
keamanan, ketertiban umum, erosi kepercayaan terhadap institusi
negara. Tak hanya itu, konten bermuatan ujaran kebencian juga
berpotensi memicu konflik horizontal antarsuku, agama, ras, dan
antargolongan, serta merendahkan martabat individu maupun kelompok
berdasarkan identitas tertentu. Hal ini dinilai bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila dan semangat persatuan bangsa, tulis tempo.
(tob)
