Jakarta, hariandialog.co.id.- AMNESTY International Indonesia mencatat
5.538 orang mengalami penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, atau
terkena gas air mata sepanjang 2025 hanya karena menyampaikan pendapat
di muka umum. Angka ini muncul di tengah menguatnya sikap represif
negara terhadap gelombang protes publik. “Tahun ini saja, 5.538 orang
ditangkap semena-mena,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International
Indonesia Usman Hamid dalam siaran pers Senin, 29 Desember 2025
Amnesty mencatat gelombang protes terjadi sejak Maret
hingga Agustus 2025, antara lain ihwal revisi Undang-Undang TNI, hak
buruh, proyek strategis nasional, hingga tunjangan DPR. Alih-alih
membuka dialog, negara dinilai merespons dengan pendekatan keamanan
yang represif.
Menurut Amnesty, aparat menggunakan kekuatan berlebihan
dalam pengamanan demonstrasi. Bahkan, organisasi ini mengidentifikasi
penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dalam
aksi akhir Agustus 2025, yang berisiko menyebabkan cacat permanen.
Bukannya melakukan evaluasi, Kapolri justru menerbitkan
Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang melonggarkan aturan
penggunaan senjata api. Amnesty menilai kebijakan ini berbahaya dan
berpotensi memperluas penyalahgunaan kekuatan oleh aparat. “Watak
otoriter pemerintah dan DPR terlihat dalam proses penyusunan
kebijakan,” kata Usman.
Amnesty menyoroti pengesahan Undang-Undang TNI dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sejumlah pasal dalam
KUHAP dinilai membuka celah penangkapan sewenang-wenang dan
penyalahgunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
Selain penangkapan massal, negara juga memproduksi
stigma terhadap demonstran. Aparat dan pejabat menyematkan label
“anarkis,” “penghasut,” hingga “teroris” kepada warga yang berunjuk
rasa. Beberapa aktivis bahkan diproses hukum, sementara pelaku
kekerasan sebenarnya tidak diusut tuntas. “Ini taktik klasik meredam
kritik,” kata Usman.
Represi tidak berhenti di jalanan. Amnesty mencatat 283
pembela HAM mengalami serangan sepanjang 2025, mulai dari
kriminalisasi hingga percobaan pembunuhan. Kelompok yang paling
terdampak ialah jurnalis dan masyarakat adat.
Amnesty menilai pola ini menunjukkan penyempitan serius
ruang sipil. Jika tidak dihentikan, praktik represif ini berisiko
menjadi normal baru dalam penegakan hukum di Indonesia, tulis tempo.
(dika-01)
