Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Demi Hadiantoro SH.MH., pada Rabu (14/8/2024) menggelar persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Amin Anwar (66thn) merupakan bos sebuah Plaza ,dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kepada korban ibu lanjut usia (Lansia) Ny.Mery Tanumiharja (62thn),seperti terdaftar dalam Perkara No. 624/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt.
Dalam surat dakwaanya,Jaksa Penuntut Umum M Yasin dari Kejari Jakbar, menerangkan, penganiayaan kepada korban Ny. Mery Tanumiharja dilakukan terdakwa Amin Anwari pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul20:30 WIB, ditangga lantai 2 Restoran Seleraku yang terletak di Jalan Mangga Besar Raya No.17 Tamansari,Jakarta Barat. Akibat penganiayan tersebut, Mery Tanumiharja mengalami luka parah,dan hingga saat ini tidak bisa berjalan normal dan juga beraktivitas seperti biasanya.
Kronologis peristiwa penganiayaan itu bermula dari undangan rapat dari pihak Pengelola Orion Plaza yaitu PT.Tanlim Metropolitan (terdakwa Amin Anwar) bersama dengan Notaris Limawal kepada pemilik toko termasuk korban,guna membahas kelangsungan operasional maupun penutupan Orion Plaza untuk dijual atau dilelang.
Rapat digelar di Restoran Seleraku pada Senin (20/2/2023) pukul18.00 WIB.Dalam rapat tersebut pihak pengelola Orion Plaza berkeras untuk menutup secara permanen Operasional Orion Plaza guna selanjutnya dilelang. Namun para pemilik toko di sana termasuk korban penganiayaan keberatan,sehingga dalam rapat tersebut tidak ada kesepakan diantara kedua belah pihak.
Selama berlangsungnya rapat,isteri terdakwa Amin Anwar (Hwee Chuang Chua) berkata-kata kotor dan memaki-maki Mery Tanumiharja mengunakan Bahasa Inggris.Karena korban merasa terhina,maka dia menanyakan isteri dari terdakwa Amin Anwar tersebut. Namun justru Hwee Chuang marah,yang membuat korban memotret wajah isteri terdakwa, menggunakan HP,seraya korban mengatakan akan melaporkannya ke Polisi. Karena tidak diterima dipoto, maka suaminya, Amin Anwar mendorong korban dari tangga 2 hingga nyungsep sampai tangga lantai 1, sehingga korban mengalami luka parah, dan hingga saat ini tidak bisa berjalan normal.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Majelis menunda persidangan sepekan lamanya guna memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya membacakan eksepsi.(Het)
