
Jakarta, hariandialog.co.id.- “Terus terang kami tidak alergi
dengan Pembangunan. Apalagi untuk kepentingan negara khususnya para
pencari keadilan. Seharusnya kolonuonlah dengan warga baik disebelah
kiri, kanan dan belakang kantor tempat pombongkaran dilakukan,” kata
warga yang tidak mau disebut namanya.
Jadi, apa yang kami kawatirkan selama ini sebelum terjadi
pembongkaran kenyataan. “Ini buktinya. Debu dan berisik dan juga
pecahan batu bertebaran Dimana-mana apalagi sebelah kanan pembongkaran
Gedung PN Jakarta Selatan ini Adalah gang keluar dan masuk menuju
jalan raya ampera,” lanjut sang sumber.
Akibat pembongkaran Gedung PN Jakarta Selatan yang di
Jalan Ampera Raya, Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan, warga resah dan
terganggu. “Kita dari rumah sudah api pas melewati pembongkaran
terkena debu. Yah, karena ini jalan pintas menuju jalan raya untuk
melanjutkan dengan transportasi umum harus dilewati. Kalau ambil jalan
lain cukup jauh memutar dan bisa memakan waktu 10 menit bila jalan
kaki,” terang si sumber.
Ketika kejadian rubuhnya tembok pengadilan ke arah sebelah
kanan pengadilan, sore hari, 11 Mei 2026, sempat mengganggu warga.
Bahkan, reruntuhan sempat menimpa rumah warga. Namun, segera
dibersihkan oleh para pekerja pembongkaran. “Sudah dibersihkan para
pekerja secepatnya setelah kejadian tersebut,” kata Halida
Rahardhini, Humas PN Jakarta Selatan ketika dipertanyakan melalui
WhatsApp.
Namun, sang Humas PN Jakarta Selatan yang sehari-harinya
juga hakim itu, bahwa pemborong dari PT Jaya Semanggi Enjiniring,
mengaku hanya reruntuhan jatuh ke Gang rumah warga. Terkait masalah
kewajiban Perusahaan yang melakukan pekerjaan pembongkaran, akan
disampaikan agar diperhatikan.
Sebelumnya, pihak PN Jakarta Selatan menyebutkan bahwa
masalah koordinasi dan lain sebagainya dengan warga adalah urusan
pihak pemborong. Pihak PN Jakarta Selatan sudah tidak punya urusan
lagi setelah ditandatangani perjanjian kontrak kerja. “Semua urusan
koordinasi dengan pihak pihak adalah menjadi tanggungjawab dan
kewajiban Perusahaan,” ungkap sang sumber dari pihak pengadilan saat
itu. (tob).
