Jakarta, hariandialog.co.id.- – Mahkamah Agung (MA) memberi tanggapan
atas inisiatif Komisi Yudisial (KY) yang berencana memeriksa dugaan
pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atas vonis bebas kepada
Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur sebelumnya didakwa membunuh
kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.
Juru Bicara MA Suharto mengatakan, ada asas hukum res yudicata pro
varitate habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap ‘benar’
sampai ada pengadilan lebih tinggi yang membatalkan putusan tersebut.
“Jadi yang paling bijak, kita tunggu saja proses hukum berikutnya,”
kata Suharto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 26
Juli 2024.
Suharto menjelaskan, vonis yang membebaskan Ronald Tannur itu baru
putusan tingkat pertama. Sehingga sangat mungkin penuntut umum
mengajukan banding untuk menguji putusan tersebut. “Jadi karena ini
baru putusan tingkat pertama, tidak perlu berprasangka yang
bukan-bukan, karena hakim itu bebas memutus sesuai keyakinannya yang
bertumpu pada fakta di persidangan,” ujar Suharto tulis tempo
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata sebelumnya
mengatakan, vonis bebas terhadap Ronald Tannur menimbulkan menimbulkan
tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal jaksa
menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga
korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan. “KY
menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus
tersebut,” kata Mukti dalam keterangan resminya pada Kamis, 25 Juli
2024 tulis tempo
Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, ujarnya, tapi sangat
memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan
tersebut. Ini untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). “KY juga mempersilakan kepada
publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada
bukti-bukti pendukung, agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti
sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti. (bing-01)
