Surabaya, hariandialog.co.id.- Juru bicara Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya buka suara terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera
Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Pihak PN menyebut, putusan tersebut
merupakan hal yang lumrah.
Pihak Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya buka suara
terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini
Sera Afrianti. Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal menyebut putusan
tersebut merupakan hal yang lumrah. “Kita merasa itu (putusan) adalah
sesuatu yang biasa,” kata Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal seperti
dikutip dari detikJatim, Senin (29/7/2024).
Alex menyebut, tak memandang sebelah mata putusan vonis
bebas tersebut. Tetapi, ia tak memiliki wewenang atas vonis yang
diputuskan hakim Erintuah Damanik itu. “Maksudnya bukan menyepelekan
(putusan bebas), kita bereaksi ini karena tidak bisa menyampaikan ‘oh
kami sudah melakukan pemeriksaan’, seperti tuntutan masyarakat
sekarang, sudah menonaktifkan 3 hakim itu, itu belum bisa. Karena yang
melakukan tindakan itu badan di atas kami,” katanya.
Alex mengungkapkan yang melakukan pemeriksaan dan investigasi
badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada surat permohonan atau juga
pemberitahuan pemeriksaan atau pun permintaan klarifikasi.
Terkait informasi hari Jumat kemarin ada pemeriksaan dari
KY kepada Erintuah Damanik, ia mengaku miskomunikasi. Ia menuturkan
pada Jumat (26/7/2024) lalu hingga hari ini masih belum ada
pemeriksaan dari KY. “Di PT kemarin memang ada purna tugas Ketua PT,
sehingga banyak hakim-hakim di seluruh Jatim ini, termasuk Surabaya
kemarin diundang hadir atau gladi acara tersebut. Jadi kehadiran
termasuk majelis hakim yang melakukan penyidangan perkara saudara
Ronald Tannur ini, bukan masuk dalam kapasitas pemeriksaan maupun
klarifikasi,” tuturnya tulis dtc.
“Jadi perlu sampaikan kembali belum ada itu pemeriksaan dari
KY. Itu hanya beredar isu-isu saja, per hari ini belum ada,” ujar
Alex. (han-01)
