Jakarta, hariandialog.co.id.- — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HakAsasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,meminta jaksa tidak mencari alasan mengajukan kasasi merespons putusanbebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.Yusril menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, terhadapputusan bebas seperti itu jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukumkasasi. Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah finaldan selesai. “Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan’bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasanmengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,”ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/3) malam. Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 299Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang HukumAcara Pidana (KUHAP) baru. Pasal 299 ayat 1 berbunyi: “Terhadap putusan perkarapidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lainselain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umumdapat mengajukanpermohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.” Ayat 2-nyamenyebutkan pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud padaayat 1 tidak dapat diajukan terhadap:a. putusan bebas;b. putusan berupa pemaafan Hakim;c. putusan berupa tindakan;d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjaratidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dane. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Selain Delpedro, Hakim Juga Bebaskan Admin Gejayan MemanggilLagu Bella Ciao Menggema di Ruang Sidang Usai Hakim Bebaskan Delpedro Yusril menyatakan, pemerintah menghormati putusan PengadilanNegeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tigaterdakwa lainnya. Menurut Yusril, putusan pengadilan tersebut menunjukkanbahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanyaintervensi dari pemerintah. “Pemerintah menghormati putusan PN JakartaPusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telahmenunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukanintervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” kata dia. Dia menyampaikan, pemerintah telah menepati komitmennya untuktidak mencampuri proses hukum yang berjalan. “Hakim telah menyidangkanperkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihakmana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segeradibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikapfair dan menghormati independensi pengadilan,” tandasnya. Delpedro, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin@gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riausekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar divonis bebaskarena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukanpenghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujungkericuhan. Hakim menyatakan, Delpedro dkk juga tidak terbukti mengajakatau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjatalainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15junctoPasal 87Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Membebaskan para Terdakwa oleh karena itudari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak para Terdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya ,” ujar ketuamajelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PNJakarta Pusat, Jumat, 6-03-2026. (bing-01)
