Sidrap, hariandialog.co.id.  Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi
memberlakukan jam malam bagi pelajar guna mencegah terjadinya tindakan
maupun perbuatan kriminal yang dilakukan antarremaja.
       Sebelumnya kebijakan jam malam itu sudah diterapkan di daerah
lain seperti di tingkat provinsi Jawa Barat (Jabar) dan di tingkat
kabupaten/kota di Surabaya (Jawa Timur). “Satpol PP yang melakukan
razia, dan jika ada yang melanggar, sanksinya mereka akan dimasukkan
ke pondok pesantren,” kata Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Minggu, 29
Juni 2025.
        Ia menyatakan, kebijakan ini diambil guna mengurangi risiko
terjadinya tindak kejahatan melibatkan para pelajar serta perbuatan
kriminalitas yang dapat terjadi ketika masih berkeliaran di malam
hari. “Biar anak-anak disiplin dan fokus belajar di rumahnya bersama
keluarganya. Ini tujuannya menekan resiko terjadinya tindakan
kejahatan bagi mereka, karena masa depannya masih panjang,” tegasnya.
         Tujuannya sama membangun karakter dan kepribadian bagi anak
remaja agar terhindar dari pergaulan bebas, minuman keras,
penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, hingga tawuran
antarsesama pelajar.
        Pelajar di Sidrap yang Melanggar Jam Malam Akan Dimasukkan
Pesantren. Selain itu, pria disapa akrab Sahar ini menekankan,
pentingnya kegiatan keagamaan bagi pelajar. Setiap Kamis malam,
seluruh pelajar diwajibkan untuk hadir di masjid terdekat melaksanakan
ibadah bersama.
 “Kegiatan anak-anak di Sidrap setiap Kamis malam atau malam Jumat
wajib ke masjid salat berjamaah, mengaji, dan zikir Bersama,” papar
Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024 ini menekankan, tulis cnni.
(bira-01)

 
                         
         
         
         
        