Jakarta, hariandialog.co.id.- — Bagi bagi uang suap pengurangan
pajak Bumi dan Bangunan PT WP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mulai dari Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Jakarta Utara hingga ke Lokasi lainnya.
KPK Melakukan OTT tepat pada hari Jumat, 9 Januari 2026
yang sejak September hingga Desember 2025 sudah terendus akan Upaya
pengurangan pembayaran pajak ke negara dengan adanya suap kepada
beberapa orang KPP Jakarta Utara.
KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya
Jakarta Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 7
orang lainnya.
Delapan orang yang diamankan berinisial DWB selaku Kepala KPP
Madya Jakut; HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan
Penagihan KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan
Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut. Kemudian ada ASB Tim Penilai di
KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; PS Direktur SDM dan PR PT
WP; EY Staf PT WP; dan ASP selaku pihak swasta lainnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep
Guntur Rahayu mengatakan OTT dilakukan dengan dugaan tindak pidana
korupsi perpajakan periode 2021-2026. “Pada hari ini, KPK akan
menyampaikan informasi lengkap terkait kegiatan penangkapan kepada
para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana
korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, periode 2021 sampai dengan 2026,”
ujarnya dalam konferensi pers, Minggu, 11 – 01 -2026.
Asep menyebutkan kasus mulai terendus pada September-Desember
2025, saat perusahaan berinisial PT WP menyampaikan laporan kewajiban
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Kemudian, atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP
Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya
potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi
kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Namun, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan atas
potensi kurang bayar tersebut. Dalam prosesnya, diduga bahwa Kepala
Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara (AGS)
meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23
miliar. “All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8
miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di
lingkungan Ditjen Pajak,” kata Asep.
Kendati demikian, PT WP ternyata mengajukan keberatan
dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi untuk memberikan fee
sebesar Rp4 miliar dan disepakati.
Setelah itu pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya
menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai
pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. “Nilai tersebut
turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal
yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi
berkurang signifikan,” jelas Asep.
Lalu untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember
2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa
konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki
oleh ABD selaku Konsultan Pajak.
Selanjutnya pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana
komitmen fee sebesar Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata
uang dolar Singapura. Dana itu kemudian diserahkan secara tunai oleh
ABD kepada AGS dan ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di
sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan
ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen
Pajak dan pihak-pihak lainnya. “Pada proses pendistribusian ini, tim
KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku
yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, pada hari
Jumat hingga Sabtu (dini hari), yakni 9-10 Januari 2026, dengan
mengamankan 8 orang,” tegas Asep.
KPK Amankan Uang Tunai Rp6,38 M
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti
dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian: Uang tunai
sebesar Rp793 juta; Uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau
setara Rp2,16 miliar; dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai
Rp3,42 miliar, tulis cnni. (bing-01)
