Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta Pusat mulai memeriksa untuk diadili dua mantan pejabat Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pembangunan Perumahan (PP) yang
didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi merugikan
keuangan negara sebesar Rp.46.855.782.007.
Pejabat tinggi BUMN yang diadili mulai per 6 -01 – 2026
tersebut Didik Mardiyanto selaku Kepala Devisi Engineering Procurement
Contruction (EPC) dan Herry Nurdy Nasution selaku Senior Manager
Finance dan Human Capital Divisi EPC.
Keduanya disebut Jaksa dalam surat dakwaannya sengaja membuat
tagihan fiktif atas sejumlah proyek untuk kepentingan pribadi.
Jaksa menguraikan pada periode 2019 sampai 2023, PT PP
memenangkan dan mengerjakan pengadaan konstruksi 9 proyek, yakni
pembangunan Smelter Nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara milik PT Ceria
Nugraha Indotama; pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di
Kabupaten Morowali milik PT Vale Indonesia dan pembangunan Sulut-1
Coal Fired Steam Power Plant di Manado milik PT PLN (Persero).
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT PP Pusat menyalurkan
dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar
tagihan atas kegiatan proyek. Namun kedua terdakwa menyalahgunakan
dana tersebut.
Terdakwa Didik Mardiyanto bersama Herry Nurdy Nasution
mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT
PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang
dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction selama
periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp46.855.782.007
Jaksa mengatakan perbuatan itu memperkaya sejumlah pihak,
yaitu memperkaya Didik sebesar Rp35.325.672.032, memperkaya Herry
Nurdy sebesar Rp10.801.303.343, dan memperkaya Imam Ristianto selaku
Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp707.000.000
Untuk itu terdakwa Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution
diancam pidana penajara sebagaimana pada Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto
Pasal 64 ayat 1 KUHP, (tob)
