Jakarta, hariandialog.co.id.- Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan
penipuan trading kripto. Laporan oleh seseorang berinisial Y ini
rupanya mencatut nama Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto.
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa ada laporan dugaan
penipuan trading kripto. Pihak pelapor adalah orang berinisial Y.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor
dalam lidik (penyelidikan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu, 11 -0 1 -2026.
Disampaikan Budi, laporan tersebut saat ini tengah dilakukan
pendalaman. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pelapor untuk
dimintai klarifikasi atas laporan yang dilayangkannya. “Penyelidik
akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor
dan menganalisa barang buktinya,” ucap Budi.
Laporan soal dugaan penipuan trading kripto ini turut diunggah
di akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan itu disebut sosok
terlapor adalah pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang
trader kripto bernama Kalimasada.
Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1
Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011
tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat
1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Merujuk pada laporan, kasus bermula saat para korban
tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal
trading kripto.
Kemudian, pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli
koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen. “Karena
percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang
terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak
sesuai dengan yang dijanjikan,” demikian tertulis dalam laporan
tersebut, tulis cnni (rojak-01)
