
Jakarta, hariandialog.co.id – Masyarakat berbondong-bondong bayar pajak kendaraan akibat pengampusan denda khususnya wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Meskipun pemutihan pajak kendaraan tidak berlaku di Jakarta. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda, bahkan dibebaskan dari pajak progresif dan bea balik nama di beberapa daerah.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, setidaknya ada 15 provinsi yang terlibat dalam program ini. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Terlihat amanatan Dialog dilapangan, Selasa (06/05/25) banyaknya sejumlah warga yang sedang mengurus untuk membayar pajak terlihat antri karena harus membayar denda tilang elektronik terlebih dahulu di Loket Khusus Samsat Polda Metro Jaya.
Dikatakan seorang bapak Tua Burhan (53) menjelaskan saat hendak membayar pajak kendaraan, dan tiba-tiba mendapati bahwa STNK-nya diblokir karena ada 4 pelanggaran Tilang E-Tle. “Mau bayar pajak tahunan, cek di aplikasi E-Tle tidak ditemukan, ternyata status Blokir ETLE, lalu cek di loket Khusus Polda Metro Jaya untuk buka pemblokiran.” Ujarnya kepada Dialog di lokasi, Selasa (06/05/25).
Herannya ia mengaku tidak pernah menerima surat atau notifikasi dari pihak berwenang terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut. (Tile)