Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
melalui jaksa penuntut umum Muhammad Ilham dan R.Alif Ardi Darmawan
mengajuan terdakwa Hengky Alexander dalam kasus kepemilikan 885 gram
narkotika jenis daun Ganja kering.
Dan pasal yang diterapkan untuk ancaman hukuman pidana
maupun denda sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35
tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal pasal satu biasanya diterapkan
jaksa bila barang bukti tidak melebihi 5 gram.
Sementara barang bukti sebagaimana di dakwaan jaksa tersisa
885 gram dari sebelumnya 1 kilogram. Sudah seharusnya diterapkan Pasal
114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009.
Menurut surat dakwaan jaksa setebal 3 halaman itu,
terdakwa pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 kembali menghubungi
Medan untuk memesan Ganja seberat 1 kilogram dengan harga Rp.4 juta.
Untuk itu terdakwa Hengky mentransfer pembayaran Ganja tersebut
melalui rekening Bank BCA.
Setelah ada pembayaran Ganja di kirim Medan kepada
terdakwa melalui jasa pengiriman JNT dengan Alamat Pedongkelan RT
006/004, Kel. Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan
setelah Ganja diterima dijual dengan ukuran tiga atau empat linting
seharga Rp.100 ribu.
Namun, usaha beli dan jual Ganja oleh terdakwa Hengky
Alexander dihentikan setelah ditangkap oleh Jaja Supriyatna, Leonard
dan Nico Risdiyanto.
Terdakwa kepada petugas mengaku sudah dua kali memesan Ganja yang
pertama di Januari 2024 dan kemudian Februari 2025. Sementara di
dalam dakwaan si penjual Medan telah ditetapkan masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO). (tob).
