Hukum dan Kriminal

Bebaskan Terdakwa Penambang Emas Illegal: KY Dalami Putusan Hakim PT Pontianak

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Komisi Yudisial mendalami keputusan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang mengabulkan banding WNA
Cina, Yu Ho, terdakwa tambang emas ilegal.

            KY sedang mengumpulkan data apakah ada pelanggaran etik
hakim di balik keputusan tersebut. “Tim KY menelaah dan memproses
kasus ini dengan mengupulkan data dan anlisis. Jika ada indikasi
pelanggaran etik akan dilanjutkan pemeriksaan,” ujar Juru bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis, 16 Januari 2025.

              Seperti diketahui Hakim yang memvonis bebas Yu Ho adalah
Isnur Syamsul Arif sebagai hakim ketua dan Eko Budi Supriyanto serta
Pransis Sinaga sebagai hakim anggota. Vonis bebas tersebut membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Ketapang No 332/Pid. Sus/2024/PN pada 10
Oktober 2024 yang memvonis Yu Ho 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30
miliar.

             Yu Ho didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan
penambangan tanpa izin selama periode Februari 2024 – Mei 2024. Dalam
periode itu dilakukan penggalian terowongan sepanjang 397,343 meter.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, jika dari hasil tambang tersebut
Yu Ho menghasilkan 774  kg emas dan 937 kg perak. Kegiatan itu
diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,02 triliun.

            Atas perbuatannya JPU mendakwanya atas pelanggaran Pasal
158 UU No 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

           Mukti menegaskan jika lembaganya memberikan atensi terhadap
kasus yang menarik perhatian publik. KY menghimbau agar publik
melapor, jika mengetahui atau menduga ada pelanggaran kode etik yang
dilakukan hakim. “Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan
pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga
nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai
prosedur yang ada.” Katanya, tulis tempo. (simanpon-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *