Dugaan TPPU: Bareskrim Polri Sita Uang Bandar Judol Rp.103 Miliar
Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim
Polri menyita uang hasil dugaan pencucian uang judi online yang
melibatkan komisaris PT AJP berinisial FH. Adapun nominal uang
tersebut berjumlah Rp 103 miliar lebih yang terkumpul dari 15 rekening
berbeda.
Kepolisian memamerkan uang senilai ratusan miliar rupiah
itu saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Januari 2025.
Tampak uang itu disusun setinggi lutut orang dewasa dengan lebar
susunannya kurang dari tiga meter.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan tersangka FH salah satunya
menyamarkan bisnis judi onlinenya melalui usaha properti di PT AJP.
Korporasi ini juga yang membangun Hotel Aruss di Semarang.
Tersangka FH disebut menjabat komisaris di PT AJP. Namun
dalam agenda pengumuman tersangka di Mabes Polri hari ini, FH tidak
hadir karena diklaim dalam kondisi sakit. Helfi menyatakan FH
menderita stroke dan harus dirawat di rumah sakit untuk saat ini.
Penyidikan dalam perkara ini juga mengungkap 15 rekening
diduga terlibat dalam TPPU itu. Helfi menyatakan sudah memblokir
seluruh rekening yang terlibat dalam kasus tersebut. “Barang bukti
dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH,
total semuanya Rp 103.270.715.104,” kata Helfi di Mabes Polri.
Helfi memastikan sudah memiliki bukti cukup untuk
menetapkan FH dan PT AJP sebagai tersangka perorangan dan korporasi
dalam kasus pencucian uang ini. PT AJP selaku tersangka korporasi
dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau
Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
Sedangkan tersangka FH, kata Helfi, dikenakan Pasal 4 Jo
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
Adapun soal PT AJP, ini sejenis korporasi properti yang
dibuat khusus untuk mengelola uang dari tersangka FH. Polisi menemukan
data kalau PT ini sudah berdiri sejak 2007 silam. (rojak-01)