
Majalengka.hariandialog.co.id-BPK RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam pelaksanaan pembangunan projek di Kabupaten Majalengka.Munculnya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah itu berdasarkan hasil audit temuan BPK RI pada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Majalengka dalam beberapa tahun terakhir.
Hasil audit temuan BPK Perwakilan Jawa Barat yang di tuangkan dalam bentuk LHP telah di serahkan kepada Pemkab Majalengka tahun 2024,namun hingga saat ini masih ada yang belum mengembalikan ke kas negara dari Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga belum menuntaskan temuan BPK hingga Januari 2025.
Temuan BPK tersebut bukan projek pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2024, merupakan hasil temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) pada tahun anggaran sebelumnya, seharusnya temuan BPK itu sudah harus segera di selesaikan berhubung di temukan sebelum tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 3 PBPK 2 tahun 2017,Jo Pasal 20 UU 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ditegaskan, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomdasi BPK hasil temuan kerugian negara tersebut,jika sudah melebihi batas waktu 60 hari bisa di kenakan sanksi pidana dan denda.
Dalam laporan hasil pemeriksaan Pejabat terkait juga harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan harus melampirkan dengan dokumen pendukung. Merupakan pertanggung Jawaban atau penyelesaian temuan tersebut disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK.
Faktanya sampai saat ini hasil temuan BPK pada tahun anggaran 2024, yakni 2021,2022,2023 belum di selesaikan oleh ke Enam OPD tersebut,dengan adanya hal tersebut menyebabkan munculnya kerugian negara hingga miliran rupiah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka Dr.H Lalan Soeherlans.M.Si saat di hubungi dialog terkait adanya dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK Jawa Barat,saat ditanya dinas manakah yang telah mengembalikan ke kas negara ?,Dr Lalan enggan berkomentar”,maaf itu bukan ranah BKAD,ranahnya Kepala Inspektorat apalagi Pak Penjabat Bupati telah membuat memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan kejaksaan negeri Majalengka untuk menagih kerugian negara sesuai hasil audit BPK yang di tuangkan dalan LHP, silahkan menghubungi kepala Inspektorat saja “katanya sambil tersenyum.
Sementara itu,Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Kristiawan,S.STP.M.Tr.I.P,CGCAE membenarkan terkait masih adanya OPD yang belum menyelesaikan hasil temuan BPK Jawa barat tersebut. Namun sayangnya ia tak mau untuk mengungkapkan OPD atau dinas mana yang belum menyelesaikan hasil temuan BPK tersebut.
kata Hendra,”Betul masih ada yang belum terselesaikan dari temuan BPK RI, ada Enam OPD yang belum mengembalikanp karena masih ada hambatan dalam penagihan penyelesaian kerugian negara itu sangat rumit sehingga ada yang belum mengembalikan ke kas negara,”katanya saat di hubungi wartawan di kantornya.
Kami berharap kepada berharap OPD yang belum menyelesaikan hasil temuan BPK,” harus segera menyelesaikan dan tidak boleh mengabaikan dan menganggap remeh hasil temuan tersebut karena ada sanksi pidana dan denda jika tidak di selesaikan dalam kurun waktu 60 hari.”ungkap Hendra.
Hendra pun menjelaskan, carut marutnya temuan BPK hingga saat ini belum tuntas diakibatkan adanya kendala dan kesulitan dalam penagihan,misalnya ada yang sudah tidak aktif perusahaanya dan ada juga yang telah pindah tangan kepada orang lain sehingga menjadikan kendala.
Bahkan kepala inspektorat, membenarkan Untuk menyelematkan uang negara itu,pihak Pemda Majalengka telah membuat memorandum of unferstanding (MoU)atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Majalengka,dengan adanya MoU tersebut diharapkan dapat cepat menuntaskan pengembalian uang negara berdasarkan hasil temuan BPK pada akhir Desember 2024. Namun upaya itu telah dilaksanakan akan tetapi belum mampu menuntaskan seluruh hasil temuan BPK.
“Masih ada sekitar rp.2,2 miliaran lagi uang negara yang belum dikembalikan oleh vendor atau kontraktor yang mengerjakan projek-projek Pemkab Manajalengka semoga cepat tuntas mengembalikan ke kas negara”.ujarnya.(Ayub).
