Caption : Bupati Giri Prasta seusai melantik, mengambil sumpah janji dan penyerahan SK
Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Badung tahun 2022, di Balai
Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/9).
Denpasar, hariandialog.co.id – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta Melantik dan Menyerahkan SK PPPK khususnya
Jabatan Fungsional Tenaga Guru di Kabupaten Badung sebanyak 2.033 SK, salah satu
tugas dari Menpan-RB menyelesaikan persoalan pegawai di daerah,Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah Janji dan penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
Jabatan Fungsional Guru Kab.Badung tahun 2022, Kamis (7/9), di Balai Budaya Giri
Nata Mandala Puspem Badung.
Bupati Girfi Prasta menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki
arti sangat strategis dan berperanan menentukan keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan.
“ Disamping itu ASN juga sebagai kader dalam birokrasi yang akan melanjutkan
estafet kepemimpinan nantinya, serta memiliki peranan yang besar dalam mewujudkan
Good Governance, untuk saya telah menunaikan untuk tenaga guru dan tenaga
lainnya diupayakan untuk pengangkatan PPPK “ tandas Giri Prasta.
Pelantikan dihadiri Ketua TP PKK Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta, Anggota
DPRD Badung, Kepala Kantor Regional X Denpasar, Kepala BKPSDM Provinsi Bali,
Kepala BKPSDM Badung,, Perangkat Daerah Pemkab Badung.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik sangat ditentukan kualitas
dan kemampuan birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber
daya aparatur, yaitu pegawai yang profesional dan produktif, harus mampu
melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan
tertentu.
Pengadaan ASN, kata Giri Prasta, harus berorientasi pada pencarian talenta terbaik
melalui penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel, “ Kita sudah tugaskan
BKPSDM Badung menindaklanjuti hal ini sesuai regulasi, astungkara kedepan
Kabupaten Badung tuntas semua pegawai jadi PPPK sesuai aturan. Dengan SK PPPK,
pegawai ini sudah mendapatkan legalitas,” terang Giri Prast.
Ia memastikan, nanti terkait TPP Astungkarai akan dilakukan dengan baik, dan yang
penting pihatkan sudah koordinasi dengan Menpan-RB agar kedepan PPPK bisa
mendapatkan gaji/tunjangan pensiun setelah purna tugas, “ Semoga ini bisa di
aminkan, sehingga kita bisa memaksimalkan potensi birokrasi, khususnya di jabatan
fungsional pendidikan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Badung menjelaskan, Pelantikan, Pengambilan
Sumpah Janji dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2022, tindak lanjut dari arahan Bupati Badung mendorong
pemberian kejelasan terkait status hukum/legalitas pegawai yang berstatus non ASN di
Kab. Badung agar menjadi ASN melalui jalur PPPK.
“ Sebanyak 2033 orang jabatan fungsional guru di Kabupaten Badung mendapatkan
SK PPPK, merupakan tenaga pendidik di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di wilayah Kabupaten Badung,” jelas Gede Wijaya.( nani )
