Jakarta,hariandialog.co.id.- Badan Pengelolah Aset (BPA) Kejaksaan Agung baru-baru ini melelang barang rampasan milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dipidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (AJS) yang merugikan negara Rp 16, 8 triliun.
Sementara itu,Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Harli Siregar kepada wartawan menerangkan, bahwa barang sitaaan atau rampasan yang dilakukan penjualan yaitu berupa 17 bidang tanah yang berada di Kabupaten Lebak,Provinsi Banten.
Diterangkan mantan Kajati Papua Barat tersebut, dari keseluruhan jumlah lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, Jumat (21/2) terjual sebanyak 5 bidang luas seluas 16. 607 M2 dengan nilai Rp 600. 300. 000,” kata Harli, Sabtu (22/2).
“Pelelangan ini mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023 terhadap Terpidana Benny Tjokrosaputro yaitu semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang oleh Jaksa,” jelas Kapusepenkum.
Dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwas Raya (AJS) tersebut, dalam putusannya,Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili juga menghukum Benny Tjokrosaputro untuk membayar uang pengganti Rp 6 triliun lebih. Dan terdakwa lain Heru Hidayat yang juga dipidana seumur hidup, juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 triliun lebih.
Kasus Mega Korupsi
Perlu diketahui bahwa perbuatan kasus mega korupsi pada Asuransi Jiwas Raya tersebut terjadi pada tahun 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Dimana kasus mega korupsi yang terjadi di AJS tersebut dilidik dan disidik Pidsus Kejaksaan Agung di bawah kendali JAM Pidsus, Dr Febrie Adriansyah. Dalam kasus korupsi pada AJS itu,Pidsus Kejagung juga menertapkan sejumlah tersangka lain yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Het)
