Jakarta, hariandialog.co.id.- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi
(MAKI), Boyamin Saiman, mendukung tersangka kasus korupsi proyek BTS
Kominfo,Jhonny G Plate untuk menjadi justice collaborator (JC).
Menurut Boyamin, jika Johnny menjadi JC, maka dapat membuka aliran
dana kasus tersebut. “Saya dukung seribu persen, dengan begitu bisa
buka-bukaan aliran dana. Saya sambut dengan gembira, dengan karpet
merah selebar-lebarnya,” kata Boyamin saat dihubungi, Selasa
(06-06-2023).
“Kalau perlu membantu melancarkan jadi JC asal bisa membuka
yang lain. Istilahnya kolaborasi, MAKI bersedia kolaborasi dengan
Jhonny mensukseskan jadi JC,” lanjutnya.
Boyamin mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan praperadilan.
Sebab, kata Boyamin, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menetapkan pasal
tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
“Dan kolaborasinya saya akan mengajukan gugatan praperadilan melawan
Kejagung karena tidak menetapkan pencucian uang terhadap semua
tersangka. Karena yang disuruh dikenakan TPPU, masa yang menyuruh
nggak dikenakan TPPU,” ucapnya.
NasDem Dorong Jhonny Jadi JC
Partai NasDem mengklarifikasi soal rencana mengajukan gugatan
praperadilan status tersangka korupsi mantan sekjen mereka, Johnny G
Plate. NasDem menegaskan pihaknya tidak mempunyai legal standing untuk
mengajukan gugatan tersebut namun mendorong eks Menkominfo itu menjadi
justice collaborator (JC).
“Jadi bahwa pertama NasDem tidak memiliki legal standing untuk
melakukan praperadilan. Itu adalah hak daripada keluarga Johnny Plate
atau Johnny Plate sendiri. NasDem tentunya tidak pada posisi mendorong
atau melarang, itu adalah hak daripada keluarga,” kata Wakil Ketua
Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (5/6). Pernyataan
Ali ini ditujukan untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua DPP NasDem
Willy Aditya sebelumnya.
Ali menegaskan sikap NasDem atas kasus Johnny Plate mengacu kepada
pernyataan ketua umum Surya Paloh. Ali juga mendorong Kejaksaan Agung
yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kemudian kedua, sikap NasDem berpegang teguh kepada pernyataan Ketua
Umum bahwa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh
kejaksaan terhadap Johnny Plate. Dan meminta Kejaksaan Agung untuk
membongkar secara tuntas siapa-siapa yang terlibat pada kasus ini. Ini
harus dibuka secara terang benderang,” kata Ali.
Anggota Komisi III DPR ini menyebut NasDem menyarankan Johnny Plate
membantu Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus korupsi proyek menara
BTS. Langkah bantuan itu, kata Ali, bisa dilakukan Johnny Plate dengan
menjadi justice collaborator (JC).
Untuuk diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus
korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Meminta kepada Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan, aparat
penegak hukum, untuk memberi keterangan untuk kemudian memudahkan
pihak-pihak kejaksaan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat,”
ujar Ali.
“NasDem berkomitmen untuk mendorong proses ini, menyarankan Johnny
Plate untuk membantu pihak kejaksaan manakala dibutuhkan. (Termasuk
menjadi) justice collaborator, JC,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh juga
menyampaikan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp
8.032.084.133.795. Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga
hal, yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up
harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Aung sudah
menetapkan lima orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Direktur
Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director
of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
(MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak
(GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia
Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP. (dbs/tim-red).
