Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK kembali mendakwa pejabat Mahkamah
Agung (MA) dalam kasus suap perkara. Kali ini yang didakwa adalah
hakim yang juga asisten hakim agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo.
Terungkap ada sejumlah uang dibagi-bagi di ruang kerjanya!
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dilansir website
Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagaimana dikutip detikcom, Selasa
(6/6/2023). Diceritakan kasus bermula saat Rumah Sakit (RS) Sandi
Karsa Makassar digugat pailit. PN Makassar lalu menjatuhkan pailit
terhadap RS Sandi Karsa pada 24 Mei 2022 dengan segala akibat
hukumnya.
Untuk menyelamatkan RS Sandi Karsa, Ketua Pengurus Yayasan
RS Sandi Karsa, Wahyudi Hardi memutar otak agar RS tidak pailit. Lalu
dicari jalan haram yaitu menyuap MA agar membatalkan pailit itu.
“Wahyudi Hardi bertemu dengan Syarifuddin Umar selaku mantan hakim dan
Irwan Munim seorang penasihat hukum untuk membicarakan terkait rencana
pengurusan permohonan perkara kasasi,” ujar Jaksa KPK.
Syarifuddin Umar mengontak pensiunan pejabat MA, Ramli Sidik
dan mendapatkan rekomendasi nama Muhajir Habibie sebagai orang yang
bisa mengurus kasasi lewat ‘jalan belakang’. Bertemulah Ramli Sidik
dan Muhajir Habibie dan Muhajir Habibie siap ‘mengurus’ kasus pailit
itu.
Perkara itu lalu masuk ke MA dengan nomor
1262K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Ketua Muda MA I Gusti Agung Sumanatha
menunjuk majelis kasasi yaitu ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi
dan anggota majelis hakim agung Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati. Nah,
untuk panitera pengganti ditunjuk Edy Wibowo.
Sejurus kemudian, Muhajir Habibie ‘bergerilya’ bertemu Wahyudi Hardi
dan meminta ‘dana pemenangan perkara’ Rp 500 juta. Uang itu disanggupu
dan diberikan Wahyudi Hardi dalam dua termin. Yaitu termin pertama di
Makassar sebesar Rp 250 juta pada 25 Agustus 2022. Dan termin kedua di
rumah Muhajir Habibie di Pondok Gede pada 5 September 2022.
Uang dalam pecahan SGD itu diserahkan ke staf Takdir Rahmadi. Albasri
di tangga darurat Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Albasri meminta uang diberikan dalam bentuk rupiah. Muhajir Habibie
secepat kilat meluncur ke sebuah tempat penukaran uang di Pasar Baru,
Jakarta Pust.
“Setelah itu, bertempat di ruang kerja Albasri di Kantor Mahkamah
Agung RI, Muhajir Habibie menyerahkan uang dalam pecahan rupiah
sejumlah Rp 500 juta kepada Albasri,” urai KPK tulis dtc.
Sepekan setelahnya atau 14 September 2022, Takdir Rahmadi cs
menyidangkan perkara tersebut. Hasilnya sesuai harapan penyuap yaitu
pailit dibatalkan Takdir Rahmadi. Sehari setelah putusan diketok, Edy
Wibowo menerima uang suap dari Albasri.
“Pada 15 September 2022 bertempat di ruang kerja Terdakwa lantai 10
Kantor Mahkamah Agung RI, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500 juta
dari Albasri. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 25 juta
kepada Albasri. Kemudian Albasri memberikan uang sebesar Rp 10 juta
kepada Muhajir Habibie dari uang bagian Albasri. Sehingga Terdakwa
menerima uang sebesar Rp 475 juta,” papar jaksa KPK.
Apakah uang Rp 475 juta itu sampai ke hakim agung Takdir Rahmadi?
Jaksa KPK tidak menceritakan lebih lanjut. Namun KPK telah memeriksa
Takdir Rahmadi beberapa waktu lalu.
Di berkas terpisah, saat ini Ketua Pengurus Yayasan RS Sandi Karsa,
Wahyudi Hardi juga duduk di kursi pesakitan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Skandal suap di MA menyerat banyak orang. Berikut daftar nama di kasus itu:
Kluster Hakim
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status
tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di
PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di
PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan.
Kluster Terduga Penyuap
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili
di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang
diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status
tersangka. (lumsim/tob).
