Jakarta , hariandialog.co.id.- Kementerian Agama akan menyalurkan insentif bagi guru madrasah bukan
pegawai negeri sipil (PNS). Pencairan dilakukan pada akhir September
atau paling lambat awal Oktober.
“Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana
ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif,”
kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis,
dikutip detikcom, Selasa (28/9/2021)
Yaqut mengatakan bahwa Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit.
Selanjutnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan segera
menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Kementerian Agama ke
Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah non-PNS.
Insentif akan diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal
(RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Madrasah Aliyah (MA). Tujuannya untuk memotivasi guru madrasah agar
lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
“Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses
belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan
Madrasah,” tutur Yaqut.
Terpisah, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan insentif
akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota telah
dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
“Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah
guru madrasah bukan PNS juga paling banyak,” ujarnya. (dtc/haltob)
