Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Direktur Jenderal (Dirjen)
Industri Kimia Farmasi dan Teksetil (IKFT) pada Kementerian
Perindustrian, M.Khayam datangi Pengadilan Tipikor Jakarta bukan
dengan status sebagai terdakwa tapi hanya sebatas saksi mahkota untuk
rekannya sesama tersangka saat berkas di Pidana khusus Kejaksaan
Agung.
Padahal sebelumnya tepatnya 2 November 2022, Kejaksaan
Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(JAM Pidsus) Kuntadi telah menetapkannya sebagai tersangka ada 6 orang
diantaranya M.Khayam yang mantan Dirjen IKFT Kementerian
Perindustrian dan Firdy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tonuy
Tanduk juga Yoni.
Namun, entah kenapa Direktur Penuntutan pada Jam
Pidsus Kejagung Hendro tidak melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor dan
hanya lima orang dijadikan terdakwa yakni Firdy Juwono, Yosi
Afrianto, Sammy Tan, F. Tonuy Tanduk juga Yoni. Minggu lalu, tepatnya
25 Agustus 2023, beberapa wartawan mencoba mempertanyakan kepada M
Khayam belum dijadikan terdakwa dan berkasnya dimana, tapi sang Dirtut
pada JAM Pidsus itu, pergi meninggalkan para juru warta itu.
Ketua Majelis hakim Eko Aryanto, pada sidang kemarin
(30-08-2023) sebelum memulai sesi pertanyaan baik dari jaksa penuntut
umum, pengacara kelima terdakwa maupun majelis, dipertanyakan kondisi
kesehatan saksi M Khayam. “Saya masih sakit jantung Pak. Ini karena
kabanyakan merokok,” kata saksi M Khayam menjawab pertanyaan ketua
majelis hakim.
Saki M Khayam setelah didengar keterangannya, atas
pertanyaan dari tim jaksa, pengacara dan majelis hakim, diperkenankan
pulang. “Silakan pulang sudah selesai,” kata ketua majelis hakim dan M
Khayam meninggalkan ruang sidang keluar menuju kendaraan pribadinya
yang sudah siap menunggu.
Mantan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian tidak
berbicara apapun atas pertanyaan para wartawan dan berlalu begitu saja
dikawal beberapa orang hingga ke dalam mobilnya. “Waduh sang tersangka
belum jadi terdakwa ya. Kalau tidak terlibat dan tidak mengetahui
kasusnya kenapa JAM Pidsus menetapkannya sebagai tersangka. Kasihankan
sampai kapan statusnya sebagai tersangka. Atau mungkin sudah dianulir
statusnya sebagai tersangka atas permohonan praperadilan ke Kejaksaan
Agung yaitu JAM Pidsus melalui pengadilan,” kata salah seorang
wartawan senior berkomentar terkait status M Khayam. (tim).
