Jakarta, hariandialog.co.id.- Plat nomor kendaraan berfungsi sebagai
alat identifikasi kendaraan. Cek nama pemilik kendaraan berdasarkan
plat nomor dan NIK KTP menjadi salah satu cara untuk mengetahui data
kendaraan yang sebenarnya.
Hal ini seringkali dilakukan ketika ada pelanggaran lalu lintas,
pencurian, hingga penelusuran kasus lainnya. Cara cek kendaraan ini
bisa dilakukan secara online.
Cara Cek Pemilik Kendaraan Online
Ada 3 cara untuk mengecek nama pemilik kendaraan secara online.
Berikut penjelasan ketiganya mengutip laman Daihatsu dan Auto2000:
1. Melalui Website Samsat
Cara pertama untuk mengecek pemilik nama kendaraan adalah melalui
website SAMSAT. Kamu hanya perlu menginput plat nomor dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada KTP, kemudian data pemilik kendaraan bisa
langsung terlihat.
Meski begitu, kamu harus membuka alamat website SAMSAT sesuai dengan
wilayah dan kode unik kendaraan. Berikut daftar dan alamat websitenya:
Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
Aceh: esamsat.acehprov.go.id
Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id
Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
Nusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.id
Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php.
2. Menggunakan Aplikasi Smartphone
Selain lewat website SAMSAT, kamu juga bisa menggunakan aplikasi
smartphone. Terdapat beberapa aplikasi yang dimiliki kepolisian untuk
mengecek nama pemilik kendaraan secara online.
Aplikasi ini ditujukan untuk pelayanan pajak, tapi ada opsi untuk
melacak kepemilikan kendaraan. Setiap daerah memiliki aplikasinya
sendiri, berikut daftarnya:
Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Jawa Barat: SAMBARA
Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT Jateng
DIY Yogyakarta: Pajak Kendaraan Jogjakarta
Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
Aceh: PELUIT DITLANTAS Polda Aceh
Riau: Riau E Samsat KEPRI
Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel
Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
NTB: NTB SAMSAT Delivery
Sulawesi Selatan: Sulawesi Selatan eSamsat-Sulsel
Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
Kalimantan Utara: E SAMSAT Kalimantan Utara
Pontianak: Samsat Pontianak
Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah.
3. Melalui SMS
Cara cek pemilik kendaraan online terakhir yaitu menggunakan pesan
singkat. Layanan ini tersedia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,
dan Jawa Timur. Berikut format SMSnya:
DKI Jakarta: Ketik METRO (Spasi) data plat nomor dan kirim ke 1717.
Contohnya: METRO B3415STR.
Jawa Barat: Ketik poldajbr (spasi) nopol dan kirim ke 3977.
Jawa Tengah: Ketik JATENG (spasi) Nopol kirim ke 9600.
Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nopol kirim ke 7070.
Kamu juga bisa melakukan pengecekan secara dengan mendatangi kantor
SAMSAT terdekat. Kamu cukup membawa beberapa dokumen seperti KTP asli
dan fotokopi, STNK asli, fotokopi serta BPKB kendaraan asli, tulis
dtc. (han)
