Jakarta,hariandialog.co.id – Ada apa? Apakah karena adanya human eror dari bagian IT Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atau ada unsur kesengajaan guna jalannya persidangan tidak diketahui pengunjung sidang terlebih wartawan.
Perlu diinformasikan, dimana pada persidangan atas nama terdakwa Danial Mahmud Bin Mahmood UL Hasan, yang terdaftar dalam nomor perkara:365/Pid.Sus/2021/ PN Jkb, yang digelar pada Senin (14/6/21) dalam agenda pembacaan tuntutan diadakan di Ruang Sidang 10 (Sarwata).
Namun dalam layar monitor TV jadwal sidang menerangkan bahwa persidangan pembacaan tuntutan tersebut digelar di ruang sidang Soerjono seharusnya tulisan yang benar adalah Ruang Sidang 5 (R. Soerjono).
Dimana yang menjadi Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Danial Mahmud yang terkena kasus narkoba tersebut, dipimpin langsung Dr. Syahlan SH.MH., yang menjabat sebagai Ketua PN Jakbar.
Padahal jelas-jelas bahwa Ketua PN Jakbar tersebut jika bersidang hanya menggunakan ruang sidang 10 (Sarwata) yang merupakan satu-satunya ruang sidang yang berada di lantai dua gedung PN Jakbar.
Sedangkan ruang sidang 5 (R.Soerjono) yang berada di bagian sayap kiri gedung PN Jakbar ini peruntukannya digunakan untuk majelis hakim Ivonne Wudan Lars Maramis,Praditia Danindra dan Lie Sonny. Artinya bahwa ruang sidang R.Soerjono, bukan untuk dan tidak pernah digunakan oleh Ketua PN Jakbar jika menjadi ketua mejelis hakim dalam menyidangkan perkara baik itu pidana maupun perdata.
Perlu diketahui bahwa pada persidangan yang digelar pada Senin (14/6/21) di ruang sidang Sarwata, setelah majelis menyatakan persidangan dibuka dan terbuka untuk umum dengan mengetuk palu 3 kali, tetapi kemudian menunda pembacaan tuntutan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valent BT Silangit SH., belum siap. Untuk itu persidangan ditunda sepekan lamanya dengan agenda pembacaan tuntutan. (Het)
