Jakarta,hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkap tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) di lingkungan aparat penegak hukum.
Sebanyak 446 jaksa disebut belum menyetor LHKPN, dari jajaran
kepolisian ada 64 dan dari Mahkamah Agung (MA) ada 100 orang lagi.
“Yang Kejaksaan yang belum melapor masih 446 orang, walaupun mengaku
sudah ke Jam Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan). Yang polisi tinggal 64
orang lagi dari 770-an, Pak Irwasum ternyata menindaklanjuti, tinggal
64. Jadi MA kurang 100 orang, Kejaksaan masih 446 orang, dan polisi 64
orang,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan
dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Selain tingkat kepatuhan, KPK turut menyorot soal tingkat
kelengkapan pelaporan LHKPN.
Disebut Pahala, Polri jadi institusi penegak hukum yang data laporan
LHKPN para pejabatnya banyak yang tidak lengkap. “Seperti yang kita
bilang kalau sudah selesai kepatuhan, isu berikutnya kelengkapan. Yang
tidak menyampaikan surat kuasa, MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487
orang, polisi 2.842 orang,” kata Pahala.
Dari indikator pelaporan dan kelengkapan ini, KPK lalu
menyimpulkan tingkat kepatuhan institusi penegak hukum dalam
melaporkan LHKPN.
Hasilnya, Polri dan Kejaksaan memiliki kepatuhan di atas 80 persen,
sedangkan MA mencapai 94%. “Yang polisi ini yang lapor udah, yang
lapor sama lengkap bedanya jauh. Yang lapor 13 ribuan yang belum
lengkap 2.000-an. Jadi kepatuhannya baru 82, kalau Kejaksaan baru
84%,” kata Pahala tulis dtc.
Pahala mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan institusi
penegak hukum terkait kelengkapan pelaporan LHKPN.
Dia menyebut data yang telah disampaikan ke KPK kini masih akan
diverifikasi. “Jadi kita bedain yang sekarang, yang sudah nyampain dan
yang sudah lengkap. Kalau sudah lengkap itu benar dia, tinggal kita
klarifikasi kalau ada yang nggak jelas. Kita periksa kalau ada
informasi,” katanya. (tur).
