Palembang, hariandialog.co.id.- Seorang pegawai bank plat merah
ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel)
dalam kasus penggelapan uang. Begini modusnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka
mengatakan, pegawai tersebut berinisial AT. AT ditersangkakan atas
aksinya menggelapkan uang nasabah. Nilainya mencapai Rp 6,4 miliar.
“Kita hari ini menetapkan satu pegawai bank plat merah inisial AT
sebagai tersangka dengan perkara penggelapan uang nasabah,” ujarnya,
Jumat (15-12-2023).
Adapun modus yang digunakan AT adalah dengan cara membuat
ATM dan mobile banking nasabah sendiri. Lewat ATM dan mobile banking
tersebut, AT dapat menarik uang nasabah-nasabahnya. “Penggelapan uang
yang dilakukan tersangka ini sudah dilakukan selama setahun, dari
tahun 2022-2023,” lanjut Vanny tulis dtc.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum AT ditetapkan tersangka, lanjut Vanny, penyidik
Kejati Sumsel juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang
saksi. Meskipun telah ditetapkan tersangka, AT belum ditahan. “Untuk
sekarang tersangka belum dilakukan penahanan masih terus dilakukan
pengembangan oleh penyidik,” pungkasnya.(han/01)
