Jambi, hariandialog.co.id.- Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon
dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Selain 12 tahun bui, El Halcon juga harus membayar denda senilai Rp 1
miliar. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap El
Halcon mantan Direktur Bank Jambi selama 12 tahun penjara dan denda Rp
1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Kejati Jambi, Albert
Rono, baru-baru ini.
Jaksa Kejati Jambi Albert Rono menyebut bahwa terdakwa El
Halcon secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
sehingga merugikan negara sebesar Rp 310 M. “Terdakwa terbukti
melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP,
Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1)
ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55
(1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo pasal 55 ke 1 KUHP,” tegasnya tulis dtc.
Bahkan, El Halcon juga diminta untuk mengembalikan uang
pengganti sebesar R 7,6 miliar. Uang pengganti itu diminta
dikembalikan jika tidak, maka harta bendanya disita apabila tidak
cukup diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam tuntutan JPU, keterangan terdakwa yang tidak bisa mengelak dari
penyalahan prosedur dalam pembelian surat utang jangka menengah alias
MTN ke PT SNP untuk investasi Bank Jambi. “Dalam pembelian tersebut
menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran, namun
nyatanya beberapa tahap terjadi macet, karena uang mengalir untuk
kepentingan pribadi. Sehingga negara mengalami kerugian, dan harta
Yusak El Halcon bertambah yang diperoleh dari uang transaksi,” terang
JPU Albert. (han-01)
