Jakarta, hariandialog.co.id. – Polda Metro Jaya tengah menangani
dugaan pemerasan Rp 20 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro
Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Total 4 orang telah dilakukan
penempatan khsusus (patsus) atau diamankan terkait peristiwa tersebut.
“4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap
penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan
Penyalahgunaan Wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2025.
Ade Ary menyebut pendalaman dugaan pemerasan itu masih
berlangsung. Dia menyebut Polda Metro akan menindak tegas segala
bentuk pelanggaran secara prosedural. “Terkait pendalaman peristiwa
tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” sebutnya.
Berikut 4 orang yang dipatsuskan oleh Polda Metro Jaya yakni
– B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
– G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
– Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
– ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam)
Polda Metro Jaya menangani dugaan pemerasan Rp 20 miliar mantan Kasat
Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Bintoro saat ini
diamankan oleh Paminal Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
“Kami sudah tangani dari Sabtu (25-1-2025) dan bersamaan waktu sudah
kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, ” kata
Kabid Propam Polda Metro Jaya, dilansir Antara, Senin, 27 Januari
2025.
Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang
diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin
atau kode etik.
Adapun kasus ini sendiri diusut oleh Polda Metro Jaya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga
memeras terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugraha (AN) dan
Muhammad Bayu Hartanto alias BH.
Kasus tersebut bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan
kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro
dengan menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang
terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di
bawah umur berinisial N dan X.
Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka
juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu
dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor
LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan
LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat
itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro
melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki
hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan “P” yang
bergerak di bidang kesehatan.
Tanggapan AKBP Bintoro
AKBP Bintoro buka suara terkait dugaan tersebut. Dia
membantah tuduhan pemerasan dan menyebut hal itu fitnah belaka. “Pihak
tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong
tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya,
semua ini fitnah,” kata Bintoro, tulis dtc. (rojak-01)
