Surabaya, hariandialog.co.id.- Polda Jawa Timur (Jatim) Jawa Timur
(Jatim) menangkap 27 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan BBM
bersubsidi berjenis solar, senilai Rp25 Miliar di wilayah Jatim.
Mereka diamankan dari gudang penyimpanan di Krian, Sidoarjo dan
Probolinggo.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memodifikasi
mobil box yang biasanya mengangkut barang dengan menempatkan sebuah
tangki berkapasitas lima ton atau 5.000 liter di dalamnya. Mereka
kemudian membeli solar bersubsidi Rp6.800 per liter dari SPBU yang
sudah bekerja sama. Selanjutnya, mereka menjual kepada masyarakat
maupun industri dengan harga yang lebih mahal.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, para
pelaku terdapat empat kelompok besar dari sindikat ini. Paling besar
di LP 14 dan 15. Kelompok LP 14 yaitu kelompok ED yang melakukan kerja
sama dengan SPBU. Kemudian LP 15 kelompok RB, ada empat SPBU
berkolaborasi dengan Kelompok RB, yang mengisi masing-masing satu ton.
“Proses penyidikan masih berlanjut. Terutama untuk mendalami
keterlibatan SPBU dan menerima berapa keuntungan dari hasil kerja sama
tersebut,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023).
Dia menjelaskan, dari hasil pendalaman sementara, sejumlah
tersangka mengaku telah melakukan sejak Desember 2022 lalu. Pihaknya
sudah menyita beberapa dokumen dan handphone guna melihat transaksi
sejak kapan mereka beraksi. “Dari aksi tersebut, ditaksir kerugian
mencapai Rp25 miliar dari total 45,5 ton atau 45.500 liter solar
subsidi yang diamankan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan dua truk box
modifikasi tangki. Kemudian satu unit truk box berisi dua bull
berkapasitas 1.000 liter, lalu satu unit truk berisi empat bull
kapasitas 1.000 liter, 24 buah bull kapasitas 1.000 liter berisi solar
subsidi, 32 bull kapasitas 1.000 liter kosong, sejumlah dokumen dan
beberapa lainnya.
Penyidik menetapkan, para tersangka agar dijerat Pasal 55
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Pidana.
(han).
