Jakarta, hariandialog.co.id. Polda Sumatra Selatan menetapkan
tersangka berinisial RK, bandar sabu 111 kilogram dan 131.695 butir
ekstasi di Kota Palembang masuk daftar pencarian (DPO). Kapolda
Sumatra Selatan Irjen A Rachmat Wibowo mengatakan buron itu adalah
dalang dari 3 agen narkoba, HR, PJ, PN, yang telah ditangkap dan
ditahan di Polda Sumsel.
“RK buron yang biasa memerintahkan ketiga pelaku dalam
jumlah yang besar melalui Whatsapp Call dan merupakan warga asal Kota
Medan, Sumatera Utara,” kata Rachmat di Palembang, Minggu, 11 Februari
2024, seperti dilansir Antara.
Kapolda mengatakan HR, PJ, PN adalah orang suruhan RK.
Mereka menjadi agen yang menampung narkoba di rumah atau disebut
sebagai pelaku gudang.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Dari info itu, polisi menangkap HR di Jalan lintas Palembang-Betung
pada Kamis 1 Februari 2024.
Tersangka kedua, PN ditangkap pada hari yang sama. Dia
diduga hendak bertemu dengan HR. Ketika polisi menggeledah rumah PN,
istrinya yang berinisial PJ kedapatan menyimpan sabu, tulis tempo.
Dalam pengungkapan kasus sabu 111 kilogram dan ratusan ribu
butir ekstasi itu, ketiga tersangka itu dijerat pasal Pasal 114 ayat
(2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi sindikat pengedar
narkoba ini adalah pidana mati atau pidana seumur hidup. (salem)
