
Deli Serdang, hariandialog.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebutkan stagnansi kinerja dalam 108 hari masa jabatan Kepala Dinas, Rio Laka Dewa, S.STP., M.AP.
DLH menegaskan bahwa berbagai langkah strategis telah dan sedang dijalankan demi mewujudkan visi “Deli Serdang Sehat” yang diusung Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan.
Menanggapi sorotan dari Forum Pemerhati Lingkungan Hidup dan Tata Ruang (FPLT) terkait keberadaan titik sampah liar di beberapa kecamatan, DLH Deli Serdang memaparkan klarifikasi Masa kerja 108 hari pertama telah difokuskan pada audit internal dan pemetaan titik rawan sampah. DLH saat ini tengah menggodok sistem digitalisasi monitoring armada agar pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lebih terukur dan transparan.
Terkait temuan pengutipan sampah ilegal di Desa Durin Tonggal dan titik-titik TPS liar di bantaran sungai DLH sedang berkoordinasi dengan Satpol PP dan pemerintah kecamatan setempat untuk melakukan tindakan preventif dan yustisi sesuai UU No. 18 Tahun 2008.
Masyarakat diimbau untuk hanya membayar retribusi resmi kepada petugas yang memiliki dasar hukum jelas guna menghindari praktik pungli oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sesuai dengan semangat otonomi daerah dan regulasi yang berlaku, pengelolaan sampah di tingkat lingkungan dan desa merupakan tanggung jawab kolaboratif Pihak Kecamatan. Bertanggung jawab atas kebersihan wilayah dan mobilisasi pengangkutan sampah rumah tangga ke TPS. DLH Bertanggung jawab pada manajemen makro, pengangkutan dari TPS ke TPA, serta pengelolaan akhir sampah.
“Kami tidak menutup mata terhadap evaluasi yang diberikan. Namun, perlu dipahami bahwa urusan sampah adalah urusan hulu ke hilir. Kami terus mendorong para Camat untuk lebih proaktif mengawasi wilayahnya, sementara kami di DLH memastikan infrastruktur pendukung di hilir tetap optimal,” ujar Rio Laka Dewa dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Program “Deli Serdang Sehat” bukan sekadar jargon. DLH telah memulai kampanye pilah sampah dari rumah dan penguatan Bank Sampah di beberapa titik sebagai langkah nyata mengurangi beban TPA.
DLH Deli Serdang mengapresiasi peran serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti FPLT sebagai mitra pengawas. DLH menyatakan selalu terbuka untuk audiensi dan diskusi konstruktif demi perbaikan lingkungan di Deli Serdang, daripada sekadar membangun narasi tanpa koordinasi sebelumnya.
Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan juga melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi menetapkan Peraturan Bupati terkait pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk mempercepat proses birokrasi dan mendekatkan akses pelayanan publik langsung ke tengah masyarakat.
Berdasarkan salinan peraturan tersebut, pelimpahan kewenangan ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari sektor perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, hingga pengawasan. Seluruh proses perizinan dan non-perizinan yang didelegasikan nantinya akan diselenggarakan melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
“Tujuan utamanya adalah agar fungsi pelayanan berjalan lebih efisien dan efektif. Dengan pelimpahan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke pusat kabupaten untuk urusan tertentu yang kini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan,” tulis poin pertimbangan dalam peraturan tersebut.
Selain menjalankan urusan pemerintahan umum, Camat kini memiliki tanggung jawab yang lebih luas, di antaranya Pemberdayaan Masyarakat, Mengoordinasikan partisipasi warga dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Ketentraman Umum Bersinergi dengan TNI/Polri serta tokoh masyarakat untuk menjaga stabilitas wilayah.
Pembinaan Desa, Melakukan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Program Unggulan Mengawal program khas daerah seperti BERSERI (Bersih, Rapi, Sejuk, Rindang, Indah), CERDAS, dan GDSM (Gerakan Deli Serdang Membangun).
Meskipun memiliki kewenangan lebih besar, Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa Camat wajib mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan perangkat daerah terkait. Camat juga diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala setiap semester kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pembinaan dan pengawasan atas pelimpahan wewenang ini akan tetap dipantau ketat oleh perangkat daerah teknis sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya peraturan terbaru ini, maka Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 93 Tahun 2020 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi babak baru bagi tata kelola pemerintahan di Deli Serdang yang lebih responsif dan akuntabel di tingkat kecamatan, ucap Kadis DLH Deli Serdang Rio Laka Dewa, S.STP., M.AP. yang ramah selalu pada saat dikonfirmasi.(HM)
