Jakarta,hariandialog-co.id– Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Penuntut Umum Purnama SH dan Bebbri SH menuntut Drs Widodo Bin Pawiro Suwito mantan Kepsek SMKN 53 Jakbar, dan Muhamad Faisal Bin Darwis Husein mantan staf Sudin Pendidikan Jakarbar, masing –masing 6,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat tahun anggaran 2018.
Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan Kamis (24/2/22) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain kedua terdakwa dituntut pidana badan, juga didenda masing –masing Rp 200 juta, juga menuntut terdakwa Widodo untuk membayar kerugian/uang pengganti Rp 1.646.817.202., dan Muhamad Faisal Rp 712.647.247.
Dan jika uang denda tersebut tidak dibayar oleh kedua terdakwa setelah satu bulan putusan yang sudah memiliki kekuatan tetap (inkrach), maka harta kedua terdakwa akan disita untuk dilelang dan hasilnya digunakan untuk menutupi kerugian Negara atas perbuatan korupsi kedua terdakwa.
Perbuatan kedua terdakwa diatur dan didakwa dalam Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari total Rp 7.987.701.632,-dana BOD dan BOP tahun 2018 di SMKN 53 Jakbar, kedua terdakwa melakukan proyek fiktif sehingga Negara dirugikan Rp 2.399.211.203.,sesuai hasil audit BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan satu minggu kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaannya (Pledoi) pada persidangan berikutnya.
Dua Rekanan Juga Jadi Tersangka
Dalam kasus korupsi dana BOs dan BOP di SMKN 53 Jakbar tersebut, pihak jaksa penyidik Kejari Jakbar yang dikomandoi Kasi Pidsus,Reopan Saragih SH.MH, juga menetapkan dua tersangka lain yang keduanya merupakan rekanan yang ikut membantu terdakwa Widodo dan Muhamad Faisal dalam melakukan perbuatan korupsinya dengan dalih melakukan kegiatan/ proyek, padahal proyek tersebut adalah fiktif.
Kedua rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DA dan BH. Setelah kedua rekanan ini ditetapkan sebagai tersangka, maka Kejari Jakbar, pada Selasa (25/1/22) langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. (Het)
