Jakarta, hariandialog.co.id.- Menkominfo Johnny G Plate selesai
menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diperiksa
sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur Base
Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.
Johnny selesai menjalani pemeriksaan pada Selasa
(14/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Ia menjelaskan, sebelumnya tidak
bisa hadir karena sedang menjalani tugas sebagai Menkominfo yang tidak
bisa ditinggalkan. “Saya memenuhi Kejagung untuk memberikan keterangan
sebagai warga negara Indonesia dan Menkominfo saya sangat menghormati
proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung terkait permasalahan
hukum pembangunan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo,”
ujarnya usai pemeriksaan di Kejagung
Diketahui, Johnny G Plate diperiksa terkait kasus
dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai
dengan 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) Johnny G Plate dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus
terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver
Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5
BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Plate diperiksa sebagai
saksi. Johnny G Plate diperiksa selama 9 jam di Gedung Bundar.
“Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Jhonny Plate.
Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan. Semuanya dijawab dengan baik
dan kooperatif,” kaya Kuntadi dalam keterangan di Jampidsus, Selasa
(14/2/2023).
Johnny G Plate diperiksa dengan kapasitas sebagai Menteri
Kominfo. Hal itu lantaran Johnny G Plate sebagai menteri mengetahui
kasus tersebut. “Beliau kita panggil sebagai saksi, tentunya lebih
karena kapasitas beliau selaku Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana
pengawasan, pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di
bawah tanggung jawabnya,” ucapnya seperti tulis okzn.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
didirikan pada 2006. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di
lingkungan Kemenkominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum.
BAKTI dipimpin seorang direktur utama serta berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menkominfo. BAKTI bertugas
melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan
penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan
gelar perkara atau ekspose. Dari ekspose itu ditemukan bukti permulaan
yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait
penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
Hingga saat ini, baru lima orang ditetapkan tersangka
terkait kasus tersebut, Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL)
selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Diduga sengaja mengeluarkan
peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para
calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan
untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up. (redak01)
