Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil dan telah memeriksa 10 orang pegawai negeri sipil (PNS) baik
pejabat maupun staf di Direktorat Jenderal Miniral dan Batu Bara,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya di media,
pemanggilan dan pemeriksaan para pejabat di Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara yang berkantor di Jalan Prof.Dr. Soepomo itu,
terkait masalah keuangan atas adanya pengeluaran baik gaji maupun
lembur dari para pegawai yang ternyata tidak ada alias fiktif.
Akibatnya negara dirugikan hingga Rp.14 miliar
Adapun mereka yang sudah dipanggil KPK adalah Sekretaris
Direktorat Jendral Mineral dan Batubara berinitial BA, RAS, H, HP, A,
CHP, MF dan ada 2 0rang yang sudah pensiun. Pemanggilan dilakukan KPK
terhadap mereka berkaitan untuk penguji tagihan surat perintah
pembayaran yang dilakukan oleh pejabat penanggungjawab. “Surat
pemanggilan untuk dimintai keterangan untuk tanggal 06 Februari 2023,”
sebut surat dari KPK, seperti diperlihatkan kepada wartawan.
Para pejabat yang dipanggil oleh KPK dimintai untuk
membawa bukti Surat Pengangkatan, Rekening Pribadi tahun 2020 hingga
2022, dokumen tanah dan bangunan serta kendaraan maupun logam mulia
atau sejenisnya, dokumen fortofolio investasi serta bukti potongan PPh
21 tahun 2022 – 2022.
Atas informasi tersebut, redaksi mencoba konfirmasi
melalui surat tertanggal 23 Februari 2023 dengan nomor
:1.606/Dia-sk/Online/kfimsi/02, kepada Sekretaris Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara guna penyeimbang tulisan berita sesuai amanat
dari Kode Etik Jurnalistik yunto Undang Undang RI No.40 tahun 1999
tentang Pers juga UU RI No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan atau jawaban.
Padahal surat konfirmasi dikirimkan via jasa Pos. (tim)
