Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim yang bertugas di PN Kelas I-A
Khusus Jakarta Selatan, Djuyamto,SH.MH, yang juga sebagai salah
seorang pengurus pusat IKAHI ( Sekretaris Bidang Advokasi )
membenarkan pernyataan Rocky Gerung dalam Talk Show HUT IKAHI ke 70
bahwa pemenuhan basic need para hakim itu sangat urgen dalam konteks
integritas.
Menurut Djuyamto,SH.MH yang juga Humas PN Jakarta
Selatan itu, sebenarnya apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung bukan
hal yang baru. Kurun waktu antara tahun 2010 sebelum akhirnya terbit
PP 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, para hakim
muda di daerah-daerah waktu itu bergolak menyuarakan soal
kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya sistematis negara
menjaga integritas hakim.
Memang, pada akhirnya terbit PP Nomor 94 Tahun 2012 yang
memberikan tunjangan penghasilan hakim dan beberapa hak keuangan
lainnya, namun sampai sekarang ( kurang lebih 10 tahun ) nilai
tunjangan tersebut tidak ada perubahan, sedangkan fluktuasi nilai
materiil penghasilan tentu berubah.
Dahulu para hakim muda yang tergabung dalam FDHI (Forum
Diskusi Hakim Indonesia) yang semuanya anggota IKAHI berharap agar
Negara lah yang semestinya berinisiatif memenuhi kesejahteraan hakim
dalam rangka menegakkan negara hukum, tanpa menunggu para hakim
berteriak.
Semoga dengan disuarakannya kembali soal basic need hakim
oleh Rocky Gerung yang nota bene pihak eksternal (publik) ini juga
menjadi bagian dari keinginan publik bahwa memang persoalan yang
menyangkut hakim ( kekuasaan kehakiman ) juga menjadi konsen semua
pihak, bukan hanya persoalannya para hakim saja. (tob).
