
Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI) Jakarta menetapkan 3 orang Tersangka dan sekaligus menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023.
Adapun mereka tersangka yang ditahan yakni AP, GSR dan CSY. Terangka AP, Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023
memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Sementara tersangka GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 guna mencapai target
perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak) perusahaan PT. IGM) padahal diketahui PT. Promedik tidak
memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM, selain itu GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM
untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk
dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan
cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non
perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk
menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan menyebutkan, “Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000,- yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI”. Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat
(1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
” Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang
Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan,” kata Syahron Hasibuan
dalam presreleasinya. (tob-01)
