Jakarta, hariandialog.co.id – Tim Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan NegeriJakarta Barat (Kejari Jakbar) secara profesional telah mengeksekusi mobi Yaris B-2863-BKL yang dititipkan kepada penyidik, dalam kasus narkoba atas terdakwa Lisa (38) warga Jl Suka Tani, PTB Kav A- 8 No.8 Rt 01/Rw 7 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Rabu (2/12/20).
Eksekusi penyerahan Mobil Yaris B-2863- BKL oleh penyidik kepada keluarga terdakwa Lisa, difasilitasi oleh Tim Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakbar, di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, disaksikan oleh para jaksa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Lisa, Ludy Himawan.
“Kita hanya memfasilitas eksekusi mobil Yaris tersebut dari penyidik kepada keluarga terdakwa yang dihadirkan. Selain memfasilitasi, juga menyaksikan penyerahan mobil Yaris tersebut, karena mobil tersebut tidak dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam kasus Lisa,” kata sumber di Kejari Jakbar kepada Dialog, Kamis (10/12/20).
Meskipun barang bukti mobil Yaris B-2863-BKL tersebut disita penyidik saat penangkapan terdakwa Lisa pada sekitar 26 Februari 2020 karena dalam mobil tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkoba, tetapi pihak penyidik tidak menjadikannya sebagai barang bukti.
Dalam kasus narkoba tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui majelis hakim diketuai Agus Pambudi SH.,MH, dengan hakim anggota Purwanto SH., dan Eko Aryanto SH., mempidana terdakwa Lisa dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Putusan dibacakan pada persidangan Selasa (5/11/20).(Het)