
Deli Serdang, hariandialog.co.id – Komitmen perang terhadap narkoba kembali ditegaskan di Bumi Deli Serdang. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang resmi memusnahkan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram pada Jumat (08/05/26). Kristal putih mematikan ini merupakan hasil tangkapan besar di gerbang udara internasional, Bandara Kualanamu.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran elit Forkopimda, termasuk Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro, S.H., serta Ketua DPRD Deli Serdang Diwakili Indra Silaban.
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, membeberkan kronologi aksi nekat tersangka berinisial SA. Berawal dari informasi akurat masyarakat, tim BNNK bergerak cepat menyergap pelaku pada Sabtu, 18 April 2026, di area Bandara Kualanamu.
Demi mengelabui pemeriksaan ketat bandara, SA menggunakan modus “Kurir Terbang”. Pelaku membungkus sabu ke dalam 4 plastik bening, lalu melilitkannya erat-erat menggunakan lakban di area dada dan paha. Namun, kecerdikan petugas jauh lebih unggul daripada trik licin sang kurir.
Selain narkotika yang bernilai miliaran rupiah, petugas juga mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait jaringan peredaran internasional Sabu dengan berat bersih 1.992,34 gram. 1 unit iPhone 14 Pro Max dan 1 unit Redmi Note 11. Berbagai kartu ATM serta uang tunai lintas negara.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami. Dengan menggagalkan peredaran 2 kg sabu ini, kita telah menyelamatkan ribuan nyawa anak bangsa dari jerat gelap narkoba,” tegas Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon.
Kini, SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal menanti sang kurir yang mencoba merusak generasi bangsa tersebut.(Hanter)
