Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Percepatan Reformasi Polri
(KPRP) mengungkap masa ideal jabatan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia (Kapolri).
Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menyebut
tidak ada pembatasan masa jabatan yang diusulkan oleh pihaknya kepada
Presiden Prabowo Subianto. Hanya saja, ia menyebut idealnya Kapolri
menjabat 2-3 tahun untuk kepentingan regenerasi. “Kapolri itu
kira-kira 2 sampai dengan 3 tahun (menjabat) idealnya seperti itu. Ini
supaya regenerasinya juga bagus. Kira-kira seperti itu, jadi tidak ada
pembatasan jabatan Kapolri,” ujarnya dalam jumpa pers di Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam prosesnya, Penasihat Presiden bidang Kamtibmas dan
Reformasi Kepolisian itu mengatakan sempat ada perdebatan soal apakah
Kapolri akan dipilih melalui DPR atau tidak.
Akan tetapi, Dofiri menyebut, KPRP akhirnya memutuskan usulan
pemilihan Kapolri tidak perlu diganti dan tetap seperti yang saat ini
berjalan.
Hanya saja, kata dia, diskusi berlanjut pada pengaturan masa
jabatan yang perlu dibatasi atas kewenangan dari Presiden. Oleh
karenanya, dibahas juga skema jenjang karir untuk Perwira Tinggi
(Pati) Polri. “Kalau menjadikan kapolri itu mudah, karena apa? Sudah
jelas aturannya kalau orang yang akan menjadi kapolri itu yang
pangkatnya di bawah Kapolri? Berarti siapa, bintang 3. Ketika bintang
tiganya sudah melalui career path yang bagus, ada rekam jejak jadi
bintang tiganya benar-benar sudah lulus seleksi,” ujarnya.
“Yang susah itu bagaimana supaya calon Kapolri itu bagus? Jadi pilih
jadi bintang 3 itu enggak boleh sembarangan. Meniti karir dari mulai
awal ya,” imbuhnya.
Dalam pembahasan itu, Dofiri mengatakan, untuk menjadi Pati
setiap anggota harus mimiliki masa dinas perwira atau MDP minimal 25
tahun. Kemudian mengikuti pendidikan tinggi seperti Sespimti dan
Lemhannas sederajat.
Rekomendasi Tim Reformasi: Hapus Kuota Khusus Rekrutmen Polri
Ia menjelaskan ketika seorang anggota Polri lulus Akpol di usia 22
tahun dan akan pensiun pada 58 tahun maka akan memiliki sisa waktu
dinas sebagai Pati selama 11 tahun.
Dofiri mengatakan selama waktu itulah Pati Polri harus
memiliki banyak pengalaman sebelum nantinya menjadi Kapolri. Ia
menyebut bagi Pati Polri dengan pangkat Brigjen paling tidak harus
bertugas selama tiga tahun sebagai Direktur, Kepala Biro ataupun
Wakapolda.
Jika sudah, kata dia, Pati tersebut layak menjadi Irjen dan
akan bertugas selama tiga tahun sebagai Kapolda sebelum dimatangkan
pada posisi Asisten Kapolri selama satu tahun.
Dengan demikian, Dofiri menyebut seorang Pati Polri sudah
menghabiskan masa tujuh tahun sebelum meraih pangkat Komjen atau
bintang tiga. Barulah setelahnya, kata dia, Pati Polri itu akan
bertugas sebagai Komjen selama satu tahun. “Jadi di Kapolri kira-kira
2 sampai dengan 3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya
juga bagus. Kira-kira seperti itu, jadi tidak ada pembatasan jabatan
Kapolri,” jelasnya, tulis cnni. (tur-01)
