
MUBA, hariandialog.co.id- Seorang ibu di Musi Banyuasin melaporkan dugaan penyiksaan terhadap anaknya yang menjadi tahanan Polres Muba ke Propam Polda Sumatera Selatan.
Menurut pengakuan ibu korban, peristiwa bermula saat dirinya hendak membesuk anaknya di sel tahanan Polres Muba, Kamis 7 Mei 2026. Ia menyebut hari tersebut merupakan jadwal besuk resmi yang ditetapkan Polres Muba. Namun, ia mengaku dihalang-halangi petugas piket dengan alasan “belum boleh, belum bisa dibesuk, perintah Kasat”.
Ibu korban tetap memaksa masuk ke ruang besuk dan mengaku melihat anaknya menjerit kesakitan dari dalam sel. “Nampak jelas luka lebam dan memar di leher, dada, lengan, dan kaki. Anak saya mengaku disetrum di leher, dadanya disulut rokok, tangan dan kaki dipukul, serta matanya ditutup lakban,” ujar ibu korban.
Ia menjelaskan, anaknya merupakan tersangka Pasal 591 KUHP yang diduga sebagai penadah motor hasil curian. “Kronologinya, anak saya diminta tolong temannya menjual satu unit motor. Ternyata motor itu hasil curian, anak saya tidak tahu,” katanya.
Ia mengaku beberapa hari lalu sudah menghubungi anggota Reskrim Polres Muba. “Mereka berjanji anak saya akan dikeluarkan. Disuruh tenang dan tunggu saja. Tapi saya tidak puas, makanya datang langsung,” tambahnya.
Ibu korban menegaskan tidak menolak proses hukum terhadap anaknya. “Jika anak saya salah silakan diputus pengadilan, bukan dihakimi polisi. Kenapa dibilang akan dipulangkan tapi disuruh tunggu seminggu? Ini janggal, seolah menunggu luka anak saya sembuh dulu,” ujarnya.
Ia menyatakan telah melaporkan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Kasat Tahti Polres Muba ke Propam Polda Sumsel atas dugaan tindakan di luar prosedur. “Kami siap ungkap fakta hukum seterang-terangnya di pengadilan. Mari bertarung di pengadilan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Muba maupun Kabid Humas Polda Sumsel terkait laporan tersebut. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.(Toyo/Ard)
