Jakarta,hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Prof Dr. H.Sunarto SH.MH, terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk periode 2024-2029 menggantikan Prof. Dr.H.M Syarifuddin SH.MH, dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA yang digelar di lantai i4 Gedung MA pada Rabu (16/10/2024). Sunarto akan menggantikan Ketua MA lama Syarifuddin yang masuk purna tugas karena usianya sudah 70 tahun.
Dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA tersebut dihadiri 45 dari 46 orang hakim agung. Dalam pemilihan yang dilakukan secara voting tersebut, Sunarto menang telak dengan memperoleh 30 suara. Dia mengalahkan tiga hakim agung lainnya yakni Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi, Hakim Agung Kamar Pidana Soesilo, dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius yang juga maju mencalonkan diri sebagai Ketua MA.
Sedangkan jumlah suara masuk adalah 44 suara, terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.
Dikatakan Prof Dr. Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah, dengan demikian Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029. “Jabatan hanya sementara dan perlu menjaga Marwah MA,” kata Syarifuddin dalam pesannya kepada Sunarto.
Sejumlah kalangan berharap, terpilihnya Sunarto sebagai Ketua MA untuk periode 2024-2029, diharapkan untuk melakukan langkah-langkah besar dan pembenahan di MA itu sendiri, dan lembaga peradilan mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, demi meraih dan menjqaga kepercayaan publik, khusunya para pencari keadilan yang membutuhkan adanya putusan yang adil dan berkepastian yang terbebas dari faktor-faktor intervensi maupun ulah oknum hakim yang ‘memainkan’ hukum dan keadilan.
Hal tersebut dikatakan Henri Edward T kepada Dialog, Rabu (16/10/2024) ketika dimintai komentarnya atas terpilihnya Sunarto sebagai Ketua MA, dan langkah-langka apa yang perlu dilakukan Sunarto jika sudah ditetapkan oleh Presiden RI, sebagai ketua MA.
Masih menurut Henri Edward T, selain itu langkah percerpatan pembaruan peradilan juga harus menjadi kebijakan yang akan dilakukan Sunarto kelahiran Sumenep, Madura, Jawa Timur, itu nantinya. “Selain itu reformasi mental para petugas pengadilan, dan para hakim juga harus menjadi fokos pembenahana yang harus dilakukan sehingga tidak boleh lagi adanya ketidakadilan maupun ketidakpastian hukum dikarenakan ulah ‘oknum-oknum hakim’ yang ‘mempermainkan’ hukum melalui jabatannya. Langkah itulah yang nantinya akan membangun kepercayaan pulik/masyarakat khusunya pencari keadilan terhadap peradilan yang ada di Indonesia,” tukasnya.
Profil Prof Sunarto
Prof. Dr. H. Sunarto SH.MH, lahir di Sumenep pada 11 April 1959. Dirinya merupakan Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya pada tahun 1984. Gelar Magister Hukum ia peroleh usai menempuh pendidikan di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 2000, kemudian gelar Doktor Ilmu hukum dari Universitas Airlangga Surabaya pada tahun 2012.
Karir Sunarto sebagai hakim dimulai pada 1987 di Pengadilan Negeri Merauke.
Karirnya menanjak ketika menjabat sebagai pengadil di Pengadilan Negeri Trenggalek. Ia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek pada 2003, dan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek di tahun yang sama.
Sunarto kemudian diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tahun 2005.
Tak lama ia ditarik ke Jakarta untuk menjadi Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) pada periode 2006-2010. Selepas itu Sunarto diberi amanah menjadi Inspektur Wilayah II pada Badan Pengawasan MA pada tahun 2010.
Sunarto dilantik sebagai Kepala Badan Pengawasan MA, sebagai orang paling bertanggung jawab dalam mengawasi perilaku hakim sejak September 2013.
Sunarto kemudian dilantik menjadi hakim agung pada tahun 2015, setelah dua kali ditolak oleh DPR pada 2013-2014. Dirinya didapuk menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA sejak 29 Maret 2017.
Hakim Agung asal Sumenep ini kemudian dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dengan masa jabatan 2018-2023. Kemudian terpilih dalam pemilihan sebagai Ketua MA Bidang Yudisial, dan akhirnya ditetapkan sebagai Ketua MA periode 2024-2029 karena terplih Dalam Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MA yang digelar Rabu (16/10/2024). Maka selanjutnya menunggu selama 14 hari untuk dikeluarkannya Keppres penetapan dan pelantikan Sunarto sebagai Ketua MA. (tob/Het)
