Jakakarta, hariandialog.co.id- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sumpah dan melantik Dr Harli Siregar SH.M.Hum., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Acara pelantikan dilakukan pada Selasa (20/6/2023) bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, yang dihadiri Wakil Jaksa Agung Sunarta,Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kepada Kajati Papua Barat, Dr Harli Siregar, Jaksa Agung memberikan arahan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas yang harus segera dilaksanakan di tempat tugas yang baru dipercayakan. Diantaranya, berkontrubusi, memberikan mamfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan terpercaya.
Juga: Segera mengidentifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas, Pastikan perhelatan Pemilihan Umum 2024 di wilayah saudara berjalan dengan lancar dan aman, Jaga netralitas personil dalam proses Pemilihan Umum 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya, Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki,Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya, Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi suri tauladan yang baik bagi seluruh jajaran saudara, dan Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing. Pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, Jaksa Agung mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera bersinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah. “Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Masih dalam amanatnya, Jaksa Agung juga mengingatkan “Jabatan itu ibarat pedang bermata dua.Di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan tersebut.”
Harli Siregar sebelum mendapat promosi sebagai Kajati Papua Barat, menjabat sebagai Wakajati Bangka Belitung. Juga pernah Koordinator di bagian Intelijen Kejagung, Aspidum Papua, dan Koordinator (eselon III) di bagian Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Het)
