.


Medan,hariandialog.co.id.-
hariandialog.co.id Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso SH mengatakan Kasus – Kasus yang masuk ranah Perdata banyak sekali kemudian di naikan sidik lalu di Pidana dan itu terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan itu tidak aneh. “Karena memang keluhan masyarakat banyak di tujukan kepada kinerja Reserse”.
Hal tersebut di sampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso SH, ketika di mintai tanggapannya terkait peristiwa satu keluarga menjadi Korban Panjar Pembelian Rumah di Polres Deli Serdang, senin (19/6/2023).
Sugeng mengungkapkan bahwa kasus Perdata yang kemudian di Pidanakan memang nyata di tengah masyarakat dan biasanya kasus Perdata yang di Pidanakan tersebut adalah bermuatan kepentingan tertentu dari oknum – oknum Penyidik, ucapnya.
IPW sendiri menurut Sugeng, mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat dan bahkan ada kasus yang sudah di hentikan di Polda Kalimantan Timur dan di Laporkan kembali di Bareskrim Polri dengan kasus yang sama kemudian terlapornya menjadi tersangka. Pada hal di Polda Kalimantan Timur di sebutkan kasus tersebut harus di tempuh melalui upaya Hukum Gugatan di Pengadilan Negeri.
Profesionalisme Polisi untuk taat aturan Hukum memang di Pertanyakan, bukan hanya sekedar menggunakan kewenangannya berhak untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, tapi kasus yang terjadi di Polres Deli Serdang juga perlu di pertanyakan, ujarnya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso SH, juga menyampaikan bahwa di dalam KUHPidana terdapat pasal 81 KUHPidana, dimana kasus – kasus yang terkait sengketa kepemilikan atau masih terkait aspek keperdataan kepemilikan yang di persoalkan di Pengadilan Proses Hukumnya itu harus di tangguhkan sampai kejelasan status Hukum yang di Pidanakan, ujar Sugeng.
Terlapor Hendrik Siahaan di dampingi adiknya Syamsul Erikson Siahaan dan Muara Artiana Siahaan pada wartawan mengatakan saat ini sedang mengalami shock atas tindakan AIPTU Helmi Sianipar yang telah melaporkan mereka ke Polres Deli Serdang atas tuduhan melakukan Penipuan atau Penggelapan uang Panjar Pembelian rumah, pada hal kami mau menjual rumah warisan orang tuanya, ucapnya.
Kemudian AIPTU Helmi Sianipar berniat ingin membeli dan di memberi Panjar Pembelian rumah sebesar Rp. 47,5 Juta dengan kesepakatan harga rumah sebesar Rp. 300 Juta, namuan di tunggu – tunggu sampai dua tahun niat ingin melunasi sisa panjar pembelian rumah tidak kunjung di lunasi. Sementara suami isteri mereka berdua bolak balik datang kerumah baik siang maupun malam untuk meminta Surat rumah agar di berikan namun tetap tidak saya berikan sebelum ada pelunasan, ucap Hendrik di dampingi kedua adiknya, karena merasa tidak tercapai keinginannya saya pun di laporkan ke Polres Deli Serdang dengan tuduhan melakukan ” Penipuan Penggelapan Panjar Pembelian Rumah ” seharusnya saya yang di rugikan atas kasus tersebut karena sampai saat belum melunasi sisa panjar pembelian rumah sudah berjalan hampir dua tahun belum juga ada titik terangnya dan saya tidak pernah meminjam uang seperti yang tertulis di BAP Penyidik, dan barang bukti Kwitansi yang bertuliskan Panjar Pembelian rumah yang saya tanda tangani bermeterai Rp. 10.000,- ketika saya pertanyakan ke penyidik AIPTU Chairudin Barus tidak bisa menunjukan dan kinerja Penyidik tersebut perlu di pertanyakan kemana barang bukti Kwitansi tersebut.
Dan AIPTU Helmi Sianipar ada menulis dan menanda tangani sendiri dua kwitansi tersebut dengan bertuliskan Rp. 47.500.000 untuk biaya perkara pada tanggal 5 Oktober 2020 tanpa meterai dan Rp. 20 Juta bertuliskan biaya pengacara pada tanggal 23 September 2020 tanpa meterai dan Rp.25 Juta bertuliskan biaya perkara banding pada tanggal 11 Januari 2021 saya tanda tangani sendiri tapi sebagian uangnya saya tidak pernah terima hanya kwitansinya saja yang bertambah tambah, jelas Hendrik.
Dimana Hendrik Siahaan beserta adik adiknya adalah ahli waris dari Pur. Pelda TNI Dompak Siahaan dan tanah mereka di serobot dan di kuasai oleh sekelompok orang di duga Mafia Tanah yang berlokasi di Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang seluas 2900 Meter, karena keterbatasan dana sehingga ahli waris berniat ingin menjual rumah peninggalan orang tuanya untuk menutupi biaya perkara, namun tiba – tiba AIPTU Helmi Sianipar menawarkan diri untuk membeli dan memberi uang Panjar pembelian rumah sebesar Rp. 47,5 Juta yang mana uang tersebut diambil kembali katanya untuk menutupi biaya perkara dan pengacara sehingga di kwitansi tertulis semuanya Rp. 47.500.000,- untuk biaya perkara tapi uangnya tidak pernah saya pegang dan rumah orang tua saya juga mau di kuasai, dan niat untuk pelunasan sisa panjar rumah pun tidak pernah terealisasi, ucap Hendrik sedih. Dan kami sadar kami buta hukum dan tidak punya sekolah tapi kami punya hak untuk mendapatkan keadilan atas kejahatan orang lain lakukan tapi kami yang di laporkan, tuturnya sambil menangis. (Sahat)
