Denpasar, hariandialog.co.id.– Sebanyak 43 bidang tanah rampasan kejaksaan diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bali. 43 bidang asset tanah itu untuk digunakan pembangunan Pusat Kawasan Kebudayaan Bali.
“43 bidang aset tanah itu untuk pembangunan Pusat Kawasan Kebudayaan Bali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (2/9/22).
Masih menurut Ketut Sumendana, 43 bidang tanah itu diserahkan Jaksa Agung dalam acara hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan di Denpasar Bali, Jumat (2/9/22). Diaman Jaksa Agung didampingi JAM Pidsus Febrie Ardiansyah.
Menurut Sanitar Burhanuddin, hibah ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara.
Selain itu juga, dengan pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset tindak pidana melalui hibah terhadap aset yang dibutuhkan bagi kepentingan pemerintahan daerah, khususnya pemerintah Provinsi Bali.
“Terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ini berkat jalinan sinergi dan koordinasi bersama, dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Ia menjelaskan, adapun barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali berlokasi di Kabupaten Klungkung adalah 43 bidang tanah yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan total luas 76.333 m2.
Barang Rampasan Negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilai perolehan Barang Milik Negara sebesar Rp46.701.589.000. dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung.
“Kepada jajaran Pemerintah Provinsi Bali, saya harapkan untuk segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara termasuk sertifikasinya serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, kesungguhan dan komitmen Kejaksaan tercermin dalam upaya percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang juga turut mendapat perhatian dan menjadi prioritas Pemerintah. Mengingat pada hakikatnya asset recovery tidak hanya sekadar melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan aset, tetapi juga berkenaan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penuntasan dalam penyelesaiannya yang dapat dilakukan dengan cara antara lain lelang, pemanfaatan, penetapan status penggunaan maupun hibah, seperti yang kita laksanakan pada hari ini. (Het)
