Jakarta, hariandialog.co.ido.- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
melalui jaksa Arief Qudni Nasution, Zulkipli dan jeerix Andik Saputra
mengajukan Charles Sutanto Ekapradja sebagai terdakwa dalam kasus
pemaksuan yang merugikan saksi korban Filicia Jane Sanusi sebesar Rp.4
miliar lebih.
Untuk itu terdakwa oleh jaksa diancam pidana penjara
sebagaimana pada Pasal 391 Ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP
Jo Pasal 618 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan kedua
melanggar Pasal 391 Ayat (2) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal
618 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP didakwan ketiga melanggar Pasal
392 Ayat (1) huruf a, c dan g UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo
Pasal 618 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Diisebut juga melanggar Pasal 392 Ayat (2) UURI No.1 tahun
2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP,
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UURI No.1
tentang KUHP, diancam pidana dalam Pasal 488 UURI No.1 tahun 2023
tentang KUHP Jo Pasal 618 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Terdakwa Charles Sutanto Ekapradja pada tanggal 16 Maret
2020 di Gedung Cyber Tower 2 Jl. HR Rasuna Said Kuningan Jakarta
Selatan, “Membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat
menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk
menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya
benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat
menimbulkan kerugian”.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen keputusan
pemegang saham di luar rapat PT. Bahana Wisesa Intiberkat yang isinya
Menyetujui penjualan seluruh saham milik nona FELICIA JANE SANUSI
sebanyak 4.004 lembar saham dan pada dokumen tersebut adalah bukan
tanda tangan saksi FELICIA.
Bahwa Terdakwa.yang merupakan Direktur di PT. Bahana Wisesa
Intiberkat dengan sengaja memalsukan tanda tangan saksi FELICIA JANE
SANUSI serta menggunakan dokumen keputusan pemegang saham di luar
rapat PT. Bahana WIsesa Intiberkat tanggal 16 Maret 2020 yang berisi
“menyetujui penjualan seluruh saham milik nona FELICIA JANE SANUSI
yaitu sebanyak 4.004 lembar saham atau senilai Rp.4.004.000.000.-
(bing)
