Jakarta,hariandialog.co.id.-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan melalui Restoratif Justice kepada tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor atas nama Muhiddin Bin Muh Muis yang diajukan Kejari Grobogan,Jawa Tengah (Jateng).
Pemberian RJ tersebut dilakukan setelah dilakukan ekpose secara virtual pada Senin (20/1/2025). Selain itu mantan Kajati Jabar tersebut juga menyetujui pemberian RJ kepada 16 tersangka lain yang didominasi kasus penganiayaan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan beberapa Kejaksaan Negeri.
Menurut JAM Pidum kepada wartawan, perkara pencurian yang melibatkan tersangka Muhiddin Bin Muh Muis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan,bermula pada 11 Desember 2024, ketika itu tersangka sedang menghadapi masalah finansial untuk biaya pengobatan ibunya,maka tersangka mencuri sepeda motor milik saksi Korban Mohammad Subakir di rumah korban yang dalam keadaan kosong.
“Tersangka yang mengetahui lokasi kunci rumah korban, berhasil membawa pergi sepeda motor Honda Vario 150. Meskipun menyebabkan kerugian sebesar Rp15 juta, barang bukti telah disita dan dikembalikan kepada Saksi Korban, sehingga kerugian materiil dapat dipulihkan,” terang JAM Pidum.
Yang menarik, kata JAM Pidum,saksi korban menganggap tersangka sebagai anaknya, dan mau memaafkan perbuatan tersangka, serta mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, sehingga proses perdamaian difasilitasi Kejaksaan Negeri Grobogan dan disetujui pada 15 Januari 2025.
Selain kasus pencurian tersebut, mantan Kajati Banten tersebut melalui ekpose perkara pada hari yang bersamaan menyetujui penyelesaian 16 perkara lainnya melalui RJ, termasuk penggelapan, penganiayaan, dan penadahan, dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice.
Kasus Penganiayaan yang Dihentikan Penuntutan
Inilah kasus-kasus penganiayaan yang dihentikan penuntannya melalui restorative justice, 1. Tersangka Ebenezer Sihombing dari Kejari Badung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, 2.Tersangka I Ketut Wijaya Mataram, A.Md, S.Sos, alias Pijai dari Kejari Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, 3.Tersangka Muhammad Ganta Baherza bin Zulkarnain dari Kejari Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, 4. Tersangka Yoga Priatama bin Rozi dari Kejari Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, 5.Tersangka Ardi Ali bin Ali Amin dari Kejari Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan 6.Tersangka Titis Marganis bin Marsono dari Kejari Sragen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Setelah disetujuinya penghentian penuntutan kepada para tersangka tersebut,maka JAM Pidum menginstruksikan agar para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2022. (Het)
