Jakarta,hariandialog.co.id.- Penyidik Pidsus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Senin (20/01/2025). Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari delapan perusahaan swasta yang mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016.
Hal tersebut dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Kejagung, Dr.Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan saat jumpa pers, Senin (20/1/2025). Dikatakan Abdul Qohar, sembilan tersangka baru tersebut berasal dari perusahaan yang melakukan impor gula. Kesembilannya adalah TWS Dirut PT AP, WN Presdir PT AF, HS Dirut PT SUC, IS Dirut PT MSI, RSEP Dirut PT MT, HAT Dirut PT DSI, ASP Dirut PT KTF, HFH Dirut PT BFF, dan ES Direktur PT PDSU.
Dikatakan mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini, dari sembilan tersangka, tujuh orang sudah ditahan penyidik. Sedangkan dua orang lagi menghilang. Keduanya masih dicari atau buronan. Dijelaskan Abdul Qohar, nilai kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut sebesar Rp 578 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.
Penetapan Mantan Mendag sebagai Tersangka
Perlu diketahui bahwa sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 tersebut, Pidsus Kejagung sudah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong,dan Direktur Pengembangan Bisni Perusahaan Perdagangan Indonesia berinisial CS (Charles Sitorus) sebagai tersangka.
Kembali masih menurut keterangan Abdul Qohar menguraikan kasus posisi singkat perkara sembilan tersangka tersebut. Diantaranya disampaikan bahwa TWS mengajukan persetujuan PI 105 ton kepada Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Pada hari itu juga Thomas Lembong memberi persetujuan kepada PT AP.
Persetujuan Impor (PI) yang diberikan Thomas Lembong melanggar Keputusan Menteri Perindustrian yang menyebutkan bahwa yang diizinkan melakukan impor gula untuk publik adalah Badan Usaha Negara. Selain melanggar ketentuan Menteri Perindustrian juga tanpa kordinasi dengan kementerian terkait.
Abdul Qohar juga menyebutkan penugasan delapan perusahaan swasta itu juga diawali persekongkolan kedelapan perusahaan tersebut dengan tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“CS sudah mengumpulkan delapan perusahaan yang akan mendapatkan surat penugasan Kementerian Perdagangan sebanyak empat kali pada 2015, jauh sebelum rapat terbatas kabinet yang kesimpulannya memperkirakan stok gula nasional akan kurang pada 2016,” ujar Abdul Qohar.
Disebutkan juga bahwa delapan perusahaan yang melakukan impor tersebut izin usahanya adalah gula rafinasi, bukan gula kristal putih. Pasar gula rafinasi adalah untuk industri dan farmasi.
Namun delapan perusahaan swasta tersebut mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih. Lalu gula kristal putih tersebut dijual ke masyarakat melalui jaringan distribusi terafiliasi dengan mereka dengan harga Rp16 ribu perkilogram, jauh diatas harga eceran tertinggi Rp12 ribu perkilogram. (***/Het)
