
Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdawa Ted Sioeng warga Jalan
Gunung Sahari XII / 12 A, Rt 016 Rw 003, Kelurahan Gunung Sahari
Utara, Jakarta Pusat, oleh ketua majelis hakim Fitra Renaldo, sebelum
sidang dimulai mempertanyakan kesehatan terdakwa.
“Bagaimana saudara terdakwa, apakah sehat hari ini. Kalau sehat kita
mulai persidangan,” kata hakim Fitra Renaldo mempertanyakan kesehatan
terdakwa Ted Sioeng.
“Kalau boleh saya memohon untuk dibantar di rumah sakit.
Saya perlu kontrol dan apalagi jantung saya sudah dipasang ring. Jadi
perlu di perwatan di rumah sakit. Ada semua riwayat penyakit yang saya
derita baik dari rumah sakit di Bekasi maupun Jakarta, kalau Bapak
Hakim tidak percaya. Saya berjanji dan dijamini oleh keluarga bila
tinggal di rumah sakit, akan ontime sidang setiap hari Senin dan
Rabu,” kata terdakwa Ted Sioeng.
Dengan tenang, Hakim Fitra Renaldo meminta tanggapan dari
Jaksa Penuntut Umum selaku yang menghadirkan terdakwa ke muka
persidangan.
“Maaf yang mulia, kami mengerti akan kesehatan terdakwa.
Justru karena itulah supaya full pengawasan atas kesehatan terdakwa
makan kami sengaja menempatkan terdakwa di Rutan Salemba cabang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan agar mudah mengontrol
serta mengawasi kesehatan terdakwa. Kejaksaan punya dokter lengkap di
Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, dan setiap saat bisa
dihadirkan untuk memeriksa kesehatan terdakwa. Jadi kami tetap menjaga
dan mengontrol kesehatan terdakwa,” kata Setyo Adhi Wicaksono memberi
tanggapan akan permintaan di bantar ke rumah sakit.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta dengan
mengajukan permohonan untuk dibantarkan terdakwa di rumah sakit.
“Riwayat penyakit terdakwa mengerikan karena ada beberapa jenis. Jadi
kalau boleh kami memohon dan pihak keluarga siap memberi jaminan atau
persyaratan apa saja agar dikabulkan permohonan pembantaran di rumah
sakit,” kata salah seorang pengacara terdakwa.
Namun, setelah didengar keterangan dari Jaksa Penuntut
Umum, Terdakwa maupun kuasa hukumnya, kembali dipertanyakan akan
kesehatan hari itu. Setelah dijawab sehat dan bisa mengikuti jalannya
persidangan, dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi
yang diajukan tim jaksa penuntut umum.
Pertama dihadirkan saksi yang tertunda Rabu yang lalu
bernama Tan Budi, namun, sebelum dimulai dipanggil saksi baru yaitu
Djumono, Fifi, Jefri dan Ahmad Susanto. Para saksi ke empat orang
terlebih dahulu disumpah baik dengan agama kristen juga islam.
Setelah disumpah, kembali ketua mejelis hakim
mepertanyakan siapa saja yang didahulukan dan dijawab jaksa Setya,
saksi Tan Budi dan untuk itu, ketua mejelis hakim mempersilakan saksi
yang akan diperiksa sekaligus empat orang menunggu di luar ruang
sidang agar tidak didengar apa yang dipertanyaan dan dijawab oleh para
saksi.
Saksi Tan Budi menjelaskan mengetahui masalah terdakwa Ted
Sioeng saat diperiksa di depan penyidik. Dan memang, saksi Tan Budi di
Bank Mayapada sebagai supervesor yang bertugas mengecek dan melihat
agunan atau jaminan untuk permohonan kredit dan itupun sesuai perintah
atasannya Arifin (sudah meniggal).
“Saya melihat lahan 15 hektare yang ada di daerah Puncak,
Cianjur. Saat itu ada bangunan rumah. Dan bila ditaksir saat itu harga
tanah seluas 15 hektare dengan permeternya Rp.300 ribu bisa diharga
Rp.105 miliar.
Masalah alas hak dari status tanah tersebut bukan urusan
saksi dan ada bagian tersendiri. Dan terkait kasusnya, saksi baru tahu
saat diceritakan tim penyidik di kepolisian.
Dan memang saat di 2022, ada perintah pengecekan lokasi
yang sebelumnya pernah di cek, sudah berubah. Bangunan rumah sudah
tidak ada. Tanah sudah rata seluruhnya. Tidak diketahui kenapa dan hal
itu disampaikan kepada atasannya di PT Bank Mayapada.
Seperti di salam surat dakwaan jaksa, terdakwa Ted Sioeng
mengajukan permohonan kredit ke PT Bank Mayapada Internasiona, Tbk di
Mayapada Plaza sebesar Rp.70 Miliar dengan jaminan personal Guarantee
dengan maksud untuk membangun 133 unit villa di Taman Buah Puncak.
Belum lunas sudah mengajukan tambahan kredit lagi berkali
kali hingga total seluruhnya Rp.203 miliar. Namun, baru dikembalikan
Rp.70 miliar dan masih ada sisa Rp.133 miliar dan teradakwa Ted Sioeng
menghilang hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Hingga akhirnya ditangkap oleh INTERPOL Control. (tob).
