Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung memutus mengurangi
hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun. Hukuman ini lebih rendah dari
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 4 tahun
tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di
RS Ummi Bogor.
“Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur
nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN
Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan
kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” tulis amar
putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.
Dalam amar putusannya Majelis juga memutus menolak kasasi
dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.
Majelis Hakim Agung ini dipimpin Suhardi, dengan anggota
Soesilo dan Suharto. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengatakan
Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun
keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
itu hanya terjadi di media massa.
“Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta
terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi
pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa
menyangkut Covid-19,” kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan
Nganro. Atas dasar itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa pidana 4
tahun kepada Rizieq Shihab terlalu berat. (tmpo/bing).
