Jakarta, hariandialog.co.id.- Juru Bicara Mahkamah Agung
RI, Dr.H. Suharto, SH,MH yang juga Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang
Non Yudisial mengatakan Surat Keputusan (SK) Hukuman Dinas (Kumdis)
untuk Panitera PN Jakarta Selatan Eddi Sangapta Sinuhaji, SH,MH,
segera dikirimkan kepada yang bersangkutan.
Menurut Informasi dari Direktur Binganis Badan
Peradilan Umum, terkait dengan Surat Keputusan Hukuman Dinas (SK
Kumdis) Panitera PN Jakarta Selatan, saat ini sudah selesai pengetikan
dan tinggal menunggu paraf dari DirBinganis. “Insya Allah minggu ini
selesai dan akan segera dikirimkan kepada yang bersangkutan,” kata
Suharto meneruskan informasi dari Kepala Badan Pengawas (Ka Bawas)
Mahkamah Agung RI.
Seperti berita edisi sebelumnya di koran ini, yang
didapat dari laman Bawas MA tertera diurutan ke 3 Panitera, nama ESS,
SH,MH, dikenai hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari
jabatannya untuk selama 12 bulan, dan peraturan yang dilanggar yaitu
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.122/KMA/SK/VII/2013, Pasal 3
ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) huruf f Pasal 5 huruf I, Pasal 11 huruf
F dan Pasal 14 huruf h.
Pencopotan jabatan struktural di PN Jakarta Selatan
itu, atas Disposisi Ketua MA RI tanggal 24 Juli 2024 jo disposisi
Ketua Kamar Pengawasan MA RI tanggal 25 Juli 2024, Plt Kabawas MA RI
meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal
29 Juli 2024 No.963/BP/KP8.2/VII/2024.
Seperti diketahui, Eddi Sangapta Sinuhaji bertugas di
PN Medan dengan jabatan yang sama yaitu Panitera. Namun, sempat
menjadi buah bibir baik warga PN Medan maupun pengunjung pengadilan
karena Eddi ke kantor menggunakan mobil mewah Hammer dan terkadang
Mini Cooper. Dan di rumorkan sebelum pindah ke PN Jakarta Selatan
masih menjalani hukuman. Namun,tidak jelas terkait kasus apa dan
berapa lama. Tetapi malah mendapat tempat di PN Jakarta Selatan.
Pengamatan redaksi koran ini dan ditambah informasi dari
kalangan keluarga PN Jakarta Selatan, bahwa Panitera PN Jakarta
Selatan atas nama Eddi Sangapta Sinuhaji, SH,MH, masih terus masuk
kantor seperti biasanya. Bahkan, surat menyuratpun masih ditandatangi
yang bersangkutan. “Masih masuk dan seperti biasa absen dan juga masih
menandatangani surat-surat terkait tugas-tugasnya,” kata salah seorang
sumber Dialog.
Sementara itu ada salah seorang hakim yang mantan
Ketua PN di daerah mengatakan, Panitera Eddi Sangapta Sinuhaji, sah
sah saja bekerja seperti biasanya dengan alasan belum menerima Surat
Keputusan Hukuman Dinas. “Selagi SK Kumdis belum diterima, yang
bersangkutan sah sah saja bertugas. Kan belum ada SK jadi tidak ada
landasan hukumnya,” ungkap sang sumber dan juga menyebutkan terkait
Kumdis, tidak ada istilah banding atau Kasasi. (tob)
